Zero Dose Masih Tinggi, Airin Rico Waas Ajak Dunia Usaha Dukung Program Imunisasi Anak di Medan
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong keterlibatan sektor swasta dal
KESEHATAN
Alhasil, bertolak dari paradigma baru inilah, penting untuk men-challenge cara pandang lama yang terbukti gagal menjawab permasalahan korupsi serta menuntut kesiapan hukum, aparat, hingga pemahaman publik atas pendekatan baru ini.
Alasan dan Urgensi
Bagi sebagian masyarakat, pendekatan denda damai barangkali masih cenderung "abu-abu" sehingga perlu diperjelas apa makna dan pemberlakuannya dalam konteks penindakan pidana korupsi.
Denda damai sederhananya dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana tertentu (khususnya korupsi) melalui pembayaran sejumlah uang pengganti dan/atau denda administratif yang disepakati negara, tanpa harus berujung pada penjeblosan ke dalam penjara.
Secara konsep, mekanisme ini menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama, bukan sekadar penghukuman tubuh atau badan.
Dalam praktik global, paradigma ini seringkali diasosiasikan dengan deferred prosecution agreement (DPA) atau juga dikenal dengan istilah non-prosecution agreement (NPA) yang saat ini telah banyak diterapkan di berbagai negara maju.
Secara normatif, wacana tentang denda damai di Indonesia bermuasal pada beberapa landasan hukum yang berlaku.
Pertama, dari sisi prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia, yang menempatkan pemidanaan penjara sebagai langkah terakhir. Artinya, penjara bukan satu-satunya solusi dari proses pemidanaan itu sendiri.
Kedua, jika kembali mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maka di sana dikenal yang namanya konsep pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara.
Ketiga, dalam konteks arah pembaruan hukum pidana nasional, termasuk dalam konteks ini termaktub di dalam KUHP dan kebijakan hukum pidana modern, yang menitikberatkan pada aspek keadilan restoratif dan efektivitas penegakan hukum.
Dengan demikian, alasan rasional pengaplikasian pendekatan denda damai ini terletak pada efektivitas dan efisiensi itu sendiri.
Bercermin pada kenyataan di lapangan, proses peradilan korupsi yang panjang, berbelit, mahal, dan kompleks tidak jarang berujung pada hasil yang tidak sebanding dengan pemulihan aset.
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong keterlibatan sektor swasta dal
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menjadikan Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara (Porwasu) sebagai agenda tahunan ya
OLAHRAGA
MEDAN Ajang balap mobil Sprint Rally 2026 Seri 1 Sumatera Utara yang digelar di Sport Centre Sumatera Utara pada 1112 April 2026 berlan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumut Surya mengajak masyarakat Melayu Indonesia untuk memperkuat silaturahmi serta menjaga keharmonisan di tengah ke
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh kepada Rifani Putri Azani Lubis, finalis asal Kota Medan yang aka
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Kementerian Haji dan Umrah Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sud
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan halalbihalal yang digelar Himpunan Masyarakat Pakpak (HIMPAK) Kota Medan di Ged
PEMERINTAHAN
MEDAN Organisasi Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dinilai memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung komun
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke59 Kota Medan di Jalan Jenderal Gatot Subr
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan kembali menggelar program Rabu WalkIn Interview pada Rabu, 15 Apri
NASIONAL