BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?

BITV Admin - Selasa, 30 Desember 2025 22:18 WIB
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
Uang Korupsi (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Alhasil, bertolak dari paradigma baru inilah, penting untuk men-challenge cara pandang lama yang terbukti gagal menjawab permasalahan korupsi serta menuntut kesiapan hukum, aparat, hingga pemahaman publik atas pendekatan baru ini.

Alasan dan Urgensi

Bagi sebagian masyarakat, pendekatan denda damai barangkali masih cenderung "abu-abu" sehingga perlu diperjelas apa makna dan pemberlakuannya dalam konteks penindakan pidana korupsi.

Denda damai sederhananya dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana tertentu (khususnya korupsi) melalui pembayaran sejumlah uang pengganti dan/atau denda administratif yang disepakati negara, tanpa harus berujung pada penjeblosan ke dalam penjara.

Secara konsep, mekanisme ini menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama, bukan sekadar penghukuman tubuh atau badan.

Dalam praktik global, paradigma ini seringkali diasosiasikan dengan deferred prosecution agreement (DPA) atau juga dikenal dengan istilah non-prosecution agreement (NPA) yang saat ini telah banyak diterapkan di berbagai negara maju.

Secara normatif, wacana tentang denda damai di Indonesia bermuasal pada beberapa landasan hukum yang berlaku.

Pertama, dari sisi prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia, yang menempatkan pemidanaan penjara sebagai langkah terakhir. Artinya, penjara bukan satu-satunya solusi dari proses pemidanaan itu sendiri.

Kedua, jika kembali mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maka di sana dikenal yang namanya konsep pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara.

Ketiga, dalam konteks arah pembaruan hukum pidana nasional, termasuk dalam konteks ini termaktub di dalam KUHP dan kebijakan hukum pidana modern, yang menitikberatkan pada aspek keadilan restoratif dan efektivitas penegakan hukum.

Dengan demikian, alasan rasional pengaplikasian pendekatan denda damai ini terletak pada efektivitas dan efisiensi itu sendiri.

Bercermin pada kenyataan di lapangan, proses peradilan korupsi yang panjang, berbelit, mahal, dan kompleks tidak jarang berujung pada hasil yang tidak sebanding dengan pemulihan aset.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Penguatan Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Globalisasi
KPK Catat 154 Kasus Korupsi di 2024, Jawa dan Pemerintah Pusat Jadi Wilayah dengan Kasus Terbanyak
Mengejutkan! Triliunan Rupiah Hilang: 10 Kasus Mega Korupsi yang Menguras Keuangan Negara
Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Temukan Uang dan Dokumen Penting Terkait Korupsi Pertamina
Dua Kasus Mega Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp 465 Triliun, Hukuman Ringan Tak Cukup
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru