Publik harus diberi pembahaman baru bahwa denda damai bukan pengampunan seperti yang disalahartikan beberapa pihak, tetapi ia merupakan strategi hukum untuk memastikan negara tidak terjebak dalam kerugian seperti yang telah dilakukan selama ini.
Akhirnya, penentuan akhir kberhasilan paradigma baru hukum ini terletak pada seberapa jauh konsep ini diterima masyarakat dan kemampuan pelaksana hukum dalam menerapkan aturan baru ini di lapangan.*