KPK Ungkap Peran Adik Bupati Tulungagung, Diduga Tahu Praktik Pemerasan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam kasus dugaan pemerasan y
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Wahyuddin Luthfi Abdullah
ANAK-anak kini mungkin tidak lagi bebas memiliki akun media sosial sebelum usia 16 tahun. Namun pertanyaannya, apakah mereka benar-benar sedang dilindungi atau hanya sedang dibatasi?
Kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun patut diapresiasi sebagai langkah preventif di tengah derasnya arus digital.Baca Juga:
Di usia tersebut, anak pada umumnya belum memiliki kematangan yang cukup dalam mengambil keputusan, apalagi dalam menghadapi kompleksitas dunia maya yang sarat dengan informasi, opini, dan pengaruh yang tidak selalu sehat.
Pembatasan ini menjadi sinyal penting bahwa tidak semua akses digital layak diberikan tanpa kesiapan usia dan kedewasaan.
Dalam perspektif Islam, media sosial pada dasarnya berada dalam wilayah mubah—boleh digunakan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Namun, kemubahan ini tidak bersifat mutlak.
Ia sangat bergantung pada tujuan dan dampak penggunaannya. Sesuatu yang pada asalnya diperbolehkan dapat berubah menjadi berbahaya ketika membuka jalan kepada kerusakan yang lebih besar.
Di sinilah konsep sadd dzari'ah dalam kajian ushul fiqh menjadi relevan: menutup jalan menuju mudarat sebelum mudarat itu benar-benar terjadi. Analogi sederhana dapat diambil dari penggunaan pisau. Bagi orang dewasa, ia adalah alat yang bermanfaat.
Namun bagi anak yang belum mampu mengontrol diri, ia justru bisa menjadi sumber bahaya. Maka pembatasan bukanlah sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan.
Namun demikian, pembatasan tidak boleh berhenti pada dirinya sendiri. Sebab pembatasan mungkin mampu mengurangi akses, tetapi tidak otomatis melahirkan kesadaran.
Anak-anak yang dibatasi tanpa dibekali pemahaman berpotensi mencari celah dengan menggunakan akun orang lain, memalsukan usia, atau mengakses melalui cara lain. Dalam situasi seperti ini, yang lahir bukanlah kedisiplinan, melainkan kepatuhan semu: patuh ketika diawasi, tetapi bebas ketika tidak terlihat.
Di titik inilah pendidikan mengambil peran yang tidak tergantikan. Islam tidak hanya mengenal larangan, tetapi juga menekankan proses tarbiyah—pembentukan karakter dan kesadaran dari dalam.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam kasus dugaan pemerasan y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perundingan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) di Islamabad, Pakistan, kembali menemui jalan buntu. Iran menuding AS sengaja men
INTERNASIONAL
MEDAN Harga plastik di Kota Medan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah menyebut kenaikan ini dipicu gangguan impor
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini tidak mengalami perubahan. Setelah sempat naik tipis, harga emas kini stagna
EKONOMI
JAAKRTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menargetkan pengumpulan uang hingga Rp5 miliar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,6 mengguncang Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (12/4/2026) pagi. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Perundingan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran di Islamabad, Pakistan, berakhir tanpa kesepakatan. Wakil Presiden AS JD Vance me
INTERNASIONAL
TULUNGAGUNG Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena terjaring Operasi T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perundingan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) akan diperpanjang selama satu hari. Pembicaraan kedua negara dijadwalkan kembali
INTERNASIONAL
PADANG LAWAS UTARA Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa
HUKUM DAN KRIMINAL