BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Mal Centre Point Dibatalkan Pembongkarannya Setelah Pembayaran BPHTB Rp 104 Miliar

Redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 06:55 WIB
Mal Centre Point Dibatalkan Pembongkarannya Setelah Pembayaran BPHTB Rp 104 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mal Centre Point di Medan terhindar dari pembongkaran setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), pengelola mal tersebut, berhasil melunasi tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 104 miliar. Pembayaran ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024) dan menjadi angin segar bagi pengelola serta para tenant yang sebelumnya diwajibkan mengosongkan mal.

 

Plt Kepala Bapenda Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengonfirmasi bahwa PT ACK telah memenuhi kewajibannya dengan menyetorkan sisa tunggakan BPHTB sebesar Rp 104.541.230.250. Pembayaran ini merupakan termin kedua dari total tunggakan lebih dari Rp 250 miliar yang harus dibayar oleh PT ACK. Pembayaran pertama telah dilakukan pada 29 Mei 2024.

“Jadi total pembayaran dari PT ACK adalah Rp 211.897.842.250, yang terdiri dari dua termin pembayaran pada bulan Mei dan Juli,” jelas Sofyan dalam konferensi pers pada Kamis (25/7).

Dengan pelunasan ini, Sofyan juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan pembayaran tersebut kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan mencabut spanduk penyegelan Mal Centre Point yang sempat dipasang sebagai tanda adanya masalah administratif.

 

Meski BPHTB telah dibayar, PT ACK masih memiliki kewajiban lain yang harus dipenuhi. Sofyan menyebutkan bahwa pihak pengelola mal perlu menyelesaikan tagihan retribusi lainnya yang jumlahnya akan dihitung oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan.

“Kalau bicara soal kewajiban Centre Point, untuk BPHTB-nya itu sudah terpenuhi, tapi tentunya ada kewajiban-kewajiban lainnya yang harus juga mereka penuhi, karena selain BPHTB, ada juga retribusi lainnya yang menjadi kewajiban yang harus mereka selesaikan,” terang Sofyan.

 

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebelumnya telah memberikan batas waktu hingga 19 Juli 2024 untuk pelunasan tagihan BPHTB. Namun, sebelum batas waktu tersebut, PT ACK meminta perpanjangan waktu pembayaran. Bobby Nasution memutuskan untuk merobohkan Mal Centre Point dan meminta semua tenant mengosongkan toko mereka. Batas waktu pengosongan mal dijadwalkan sampai Jumat (26/7/2024).

Pada Senin (22/7/2024), Bobby Nasution mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pelunasan tagihan yang belum sepenuhnya dibayar. “Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo. Sampai hari ini, belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan,” ujarnya.

Namun, berkat pembayaran yang dilakukan PT ACK pada Kamis (25/7/2024), ancaman pembongkaran Mal Centre Point bisa dihindari. Langkah ini memberikan waktu tambahan bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajiban lainnya.

 

Kasus Mal Centre Point menjadi contoh bagaimana pelunasan tunggakan pajak dapat mempengaruhi keputusan terkait nasib sebuah bangunan besar dan dampaknya terhadap berbagai pihak terkait. Pembayaran BPHTB yang terlambat namun pada akhirnya terpenuhi memungkinkan mal untuk tetap beroperasi dan memberikan waktu tambahan bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajiban lainnya.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru