BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Penahanan Ketua Komunitas Simalungun,Sorbatua Siallagan,Ditangguhkan Polda Sumut

BITVonline.com - Kamis, 18 April 2024 05:08 WIB
Penahanan Ketua Komunitas Simalungun,Sorbatua Siallagan,Ditangguhkan Polda Sumut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polda Sumatera Utara memutuskan menangguhkan penahanan Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, yang sebelumnya ditangkap terkait sengketa lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Keputusan ini disambut baik oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di tengah berbagai konflik lahan yang terjadi.

Ketua Pengurus Harian AMAN, Jhontoni Tarihoran, mengkonfirmasi bahwa Sorbatua telah dijemput dari Polda Sumut dan penangguhan penahanan dilakukan setelah sejumlah orang, termasuk staf khusus Menkumham RI Bane Raja Manalu, menjadi penjamin. Menurutnya, hal ini menjadi langkah awal dalam mendapatkan keadilan bagi Sorbatua dan komunitasnya.

“Kami akan terus mendorong agar tidak ada lagi penangkapan masyarakat adat secara sewenang-wenang oleh aparat. Kami akan menyuarakan aspirasi ini di berbagai forum, termasuk di DPRD Sumut, untuk meminta jaminan bahwa hak-hak masyarakat adat akan dihormati dan dilindungi,” ujar Jhontoni.

Bane Raja Manalu, politikus dari PDI Perjuangan, turut memberikan dukungan dalam proses penangguhan penahanan Sorbatua. Dalam unggahan video, Bane menyampaikan harapannya agar hukum yang berkeadilan dapat hadir dalam kasus ini.

Perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak atas wilayah dan tanah adat mereka merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan budaya lokal. Konflik lahan seperti yang dialami oleh Sorbatua menjadi sorotan dalam isu-isu perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

AMAN dan sejumlah lembaga advokasi lainnya terus mengawal proses hukum terkait kasus ini, dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dengan sebaik-baiknya. 

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru