BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Massa Demo Bubar, Jalan Imam Bonjol Jakpus di Depan KPU Kembali Dibuka

BITVonline.com - Rabu, 21 Februari 2024 11:17 WIB
20 view
Massa Demo Bubar, Jalan Imam Bonjol Jakpus di Depan KPU Kembali Dibuka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Setelah menggelar demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, massa dari Poros Buruh akhirnya membubarkan diri, menyebabkan jalan Imam Bonjol yang sebelumnya ditutup kini kembali dibuka untuk lalu lintas pada Rabu (21/2/2024). Pada pukul 17.15 WIB, massa mulai meninggalkan lokasi, sementara petugas segera menggeser barikade beton yang tadinya menghalangi jalan.

 Petugas kebersihan juga turut hadir di lokasi untuk membersihkan area tersebut. Tak lama setelah itu, tepatnya pukul 17.36 WIB, jalan Imam Bonjol telah dapat dilintasi kendaraan kembali.

Situasi arus lalu lintas pun kembali normal, dengan arus lancar dari Menteng menuju Bundaran HI dan sebaliknya. Selain itu, kemacetan yang sebelumnya terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto dari Kuningan menuju Menteng dan sebaliknya, juga telah reda.

Baca Juga:

Sebelumnya, Jalan Imam Bonjol di depan kantor KPU ditutup akibat adanya demonstrasi dari massa Poros Buruh. Pada Rabu (21/2), pukul 16.42 WIB, Jalan HOS Cokroaminoto tampak dipadati oleh kendaraan bermotor, menyebabkan kemacetan terutama di ruas Kuningan menuju Menteng, sementara arah sebaliknya tetap lancar.

(K/09)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pemerintah Indonesia Status Siaga I! Siap Evakuasi 386 WNI di Iran Imbas Konflik Israel-Iran
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Padangsidimpuan Salurkan 59 Paket Bantuan Sosial, Komitmen Atasi Kemiskinan Ekstrem
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
komentar
beritaTerbaru