
Overstay dan Palsukan Identitas, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Polonia Medan
MEDAN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial GS, karena melang
Hukum dan Kriminal
LANGKAT -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan berkas kelima tersangka dugaan korupsi dalam seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat tahun 2023 lengkap atau P21. Tindak pidana yang melibatkan pejabat-pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Kepala BKD, dan Kepala Sekolah, menjadi sorotan publik.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan, yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer, mendesak agar para tersangka segera ditahan dan dipublikasikan kepada publik. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangannya, mengatakan bahwa pernyataan Kejatisu tersebut merupakan langkah positif. “Di akhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember 2024, Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan bahwa berkas tiga tersangka, yaitu Kadis Pendidikan Langkat, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan, termasuk berkas kedua kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkap Irvan, Kamis (2/1/2025).
Irvan menambahkan bahwa dengan status berkas yang sudah P21, penyidik harus segera melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejatisu untuk segera diadili. “Berkas tersebut harus segera dilanjutkan ke tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejatisu untuk segera diadili,” tegas Irvan.
Baca Juga:
Para guru honorer di Kabupaten Langkat sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi demo untuk mencari keadilan terkait dugaan korupsi yang merugikan banyak pihak. Upaya mereka membuahkan hasil setelah Polda Sumut menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Dugaan korupsi terkait seleksi PPPK di Langkat ini melanggar sejumlah pasal dalam hukum, seperti Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Selain itu, pelanggaran ini juga terkait dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Tipikor.
Baca Juga:
(N/014)
MEDAN Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial GS, karena melang
Hukum dan KriminalTOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
EntertainmentRIAU Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di
NasionalJAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen
NasionalPEMATANG SIANTAR Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mangkir dari panggilan resmi yang dijadwalka
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Kebakaran hebat melanda ruang produksi pabrik PT Rusindo Prima Food Industri yang berlokasi di Dusun II Pasar VII Cina, Desa
Peristiwa