BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Berkas Kelima Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan Desak Penahanan Segera

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 05:50 WIB
76 view
Berkas Kelima Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan Desak Penahanan Segera
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan berkas kelima tersangka dugaan korupsi dalam seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat tahun 2023 lengkap atau P21. Tindak pidana yang melibatkan pejabat-pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Kepala BKD, dan Kepala Sekolah, menjadi sorotan publik.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan, yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer, mendesak agar para tersangka segera ditahan dan dipublikasikan kepada publik. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangannya, mengatakan bahwa pernyataan Kejatisu tersebut merupakan langkah positif. “Di akhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember 2024, Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan bahwa berkas tiga tersangka, yaitu Kadis Pendidikan Langkat, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan, termasuk berkas kedua kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkap Irvan, Kamis (2/1/2025).

Irvan menambahkan bahwa dengan status berkas yang sudah P21, penyidik harus segera melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejatisu untuk segera diadili. “Berkas tersebut harus segera dilanjutkan ke tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejatisu untuk segera diadili,” tegas Irvan.

Baca Juga:

Para guru honorer di Kabupaten Langkat sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi demo untuk mencari keadilan terkait dugaan korupsi yang merugikan banyak pihak. Upaya mereka membuahkan hasil setelah Polda Sumut menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Dugaan korupsi terkait seleksi PPPK di Langkat ini melanggar sejumlah pasal dalam hukum, seperti Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Selain itu, pelanggaran ini juga terkait dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Tipikor.

Baca Juga:

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru