Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA –Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah memulai langkah besar di sektor pertambangan dengan membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang. Ini merupakan langkah signifikan pasca diumumkannya keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Muhammad Effendy, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua entitas utama dalam pengelolaan tambang. Perusahaan pertama adalah strategic company yang akan berfungsi sebagai perusahaan induk, sedangkan yang kedua adalah operating company yang akan melaksanakan operasi tambang secara langsung.
Struktur Organisasi dan Fungsi PerusahaanMenurut Muhadjir Effendy, strategic company akan bertindak sebagai badan pengelola utama untuk tambang Muhammadiyah, sedangkan operating company akan menjadi pelaksana di lapangan. “Operating company ini nanti akan diisi oleh para ahli di bidang pertambangan yang merupakan anggota Muhammadiyah dan juga profesional di bidangnya,” jelas Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 11 September 2024.
Perusahaan-operasi ini akan bekerja sama dengan kontraktor untuk menjalankan berbagai aktivitas pertambangan, termasuk survei awal dan penentuan kelayakan pertambangan. Muhadjir menekankan pentingnya melibatkan sumber daya manusia yang berkompeten dalam pengelolaan tambang, dan menyatakan bahwa Muhammadiyah sudah menjalin kerja sama dengan lima fakultas pertambangan di perguruan tinggi Muhammadiyah untuk melakukan survei awal.
Keputusan Resmi Muhammadiyah dan Dukungan PemerintahPada 28 Juli 2024, Muhammadiyah resmi mengumumkan bahwa mereka menerima tawaran pemerintah untuk mengelola WIUPK batu bara. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian mendalam dan menerima masukan dari berbagai ahli sebelum memutuskan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menganalisis masukan dari ahli pertambangan, ahli hukum, serta pandangan akademisi dan lembaga terkait. “Kami telah melakukan pengkajian dan mencermati kritik pengelolaan tambang serta pandangan dari akademisi dan pengelola tambang. Berdasarkan rapat pleno PP Muhammadiyah, kami memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers.
Peraturan Pemerintah dan ImplementasiKeputusan Muhammadiyah ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021. PP terbaru ini membuka kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia. Pasal 83A dalam peraturan tersebut memberikan prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh WIUPK.
Menurut PP tersebut, WIUPK yang ditawarkan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri dan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan harus mayoritas. Peraturan ini juga melarang badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan tambang untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya.
Tantangan dan HarapanMuhadjir Effendy menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dalam proses pengelolaan tambang. “Kita tidak akan terburu-buru untuk memutuskan. Kami akan menyiapkan institusi di dalam Muhammadiyah, mulai dari holdingnya dan badan usahanya, sebelum memulai operasi,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang yang bertanggung jawab. Muhammadiyah juga berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku dan melibatkan ahli di bidang pertambangan.
Keputusan Muhammadiyah untuk terjun ke dunia pertambangan merupakan langkah besar yang mencerminkan komitmen mereka dalam memanfaatkan potensi ekonomi untuk kepentingan umat dan masyarakat luas. Penerapan peraturan yang ketat dan transparan diharapkan dapat mencegah potensi masalah dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
(N/014)
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN