
Fenomena Semburan Air Panas 100°C di Madina, Polisi Pastikan Tidak Mengandung Racun
MADINA Sebuah fenomena alam mengejutkan warga Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumat
Peristiwa
Jakarta — Salah satu penyedia layanan ojek online (ojol), Gojek Indonesia, merespons keluhan para mitra pengemudi terkait potongan biaya aplikasi sebesar 30%. Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, menegaskan bahwa potongan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Rosel memastikan komisi yang diterapkan tidak lebih dari 15% ditambah 5% dari biaya perjalanan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi.
“Sesuai dengan KP 1001/2022, 5% dari biaya perjalanan ini dialokasikan untuk mendukung kebutuhan serta pengembangan kapasitas mitra driver,” ujar Rosel, Jumat (17/1/2025). Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai program pengembangan seperti pelatihan keamanan berkendara, dukungan Unit Tanggap Darurat Gojek 24 jam, peningkatan fitur keamanan, pengembangan aplikasi, serta program Gojek Swadaya.
Baca Juga:
Program Gojek Swadaya memungkinkan mitra pengemudi memperoleh manfaat seperti paket data murah, perlindungan tambahan, voucher diskon kebutuhan harian, hingga beasiswa untuk anak berprestasi. Rosel menambahkan bahwa biaya jasa aplikasi yang dibayar pelanggan tidak termasuk dalam tarif yang dipotong dari pendapatan pengemudi.
“Biaya jasa aplikasi digunakan untuk pengembangan platform, inovasi, dan diskon pelanggan, yang secara tidak langsung meningkatkan peluang pendapatan mitra driver,” tambahnya. Gojek juga memberikan opsi layanan tambahan bagi pelanggan, termasuk fitur GoGreener yang mendukung pengurangan emisi karbon.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa potongan di atas 30% melanggar Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang membatasi potongan maksimal 20%. “Kami terus memprotes keras potongan biaya aplikasi yang tidak manusiawi dan melanggar regulasi Kementerian Perhubungan,” kata Igun.
(christie)
MADINA Sebuah fenomena alam mengejutkan warga Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumat
PeristiwaPADANG SIDEMPUAN Gelaran PESTA TAPANULI 2025, Pekan Ekonomi Syariah dan Digital yang berlangsung di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padan
KomunitasJAKARTA Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025)
Hukum dan KriminalKENDARI Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolaka Ut
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasang alat pemantau elektronik di tubuh Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif, Tian Bahtiar, yan
Hukum dan KriminalDENPASAR Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Patroli
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mengungkapkan bahwa praktik grat
PendidikanPEMATANG SIANTAR Beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2024 di Kota Pematangsiantar mengaku belum meneri
PemerintahanJAKARTA Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi setelah terbukti membawa senjata api ilegal dan sabu. S, yang telah ditetapkan
Hukum dan KriminalKALIMANTAN BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penyidik
Pemerintahan