BREAKING NEWS
Senin, 28 April 2025

Gojek Tanggapi Keluhan Potongan Biaya Aplikasi, Pastikan Sesuai Regulasi Pemerintah

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 09:32 WIB
84 view
Gojek Tanggapi Keluhan Potongan Biaya Aplikasi, Pastikan Sesuai Regulasi Pemerintah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta — Salah satu penyedia layanan ojek online (ojol), Gojek Indonesia, merespons keluhan para mitra pengemudi terkait potongan biaya aplikasi sebesar 30%. Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, menegaskan bahwa potongan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Rosel memastikan komisi yang diterapkan tidak lebih dari 15% ditambah 5% dari biaya perjalanan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi.

“Sesuai dengan KP 1001/2022, 5% dari biaya perjalanan ini dialokasikan untuk mendukung kebutuhan serta pengembangan kapasitas mitra driver,” ujar Rosel, Jumat (17/1/2025). Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai program pengembangan seperti pelatihan keamanan berkendara, dukungan Unit Tanggap Darurat Gojek 24 jam, peningkatan fitur keamanan, pengembangan aplikasi, serta program Gojek Swadaya.

Baca Juga:

Program Gojek Swadaya memungkinkan mitra pengemudi memperoleh manfaat seperti paket data murah, perlindungan tambahan, voucher diskon kebutuhan harian, hingga beasiswa untuk anak berprestasi. Rosel menambahkan bahwa biaya jasa aplikasi yang dibayar pelanggan tidak termasuk dalam tarif yang dipotong dari pendapatan pengemudi.

“Biaya jasa aplikasi digunakan untuk pengembangan platform, inovasi, dan diskon pelanggan, yang secara tidak langsung meningkatkan peluang pendapatan mitra driver,” tambahnya. Gojek juga memberikan opsi layanan tambahan bagi pelanggan, termasuk fitur GoGreener yang mendukung pengurangan emisi karbon.

Baca Juga:

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa potongan di atas 30% melanggar Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang membatasi potongan maksimal 20%. “Kami terus memprotes keras potongan biaya aplikasi yang tidak manusiawi dan melanggar regulasi Kementerian Perhubungan,” kata Igun.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Fenomena Semburan Air Panas 100°C di Madina, Polisi Pastikan Tidak Mengandung Racun
Transaksi Usaha Syariah Tembus Rp 1 Miliar di PESTA TAPANULI 2025, Walikota Padangsidimpuan Apresiasi BI Sibolga
Andi Kurniawan Diperiksa Polisi dan Bawa Barang Bukti Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Bongkar Modus 'Dokumen Terbang': Syahbandar & Bos Tambang Main Proyek Nikel Ilegal!
Direktur Pemberitaan JAK TV Nonaktif Gunakan Alat Pemantau Elektronik Usai Jadi Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Alasan Medis
Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli Blue Light Jaga Keamanan di Wilayah Hukum
komentar
beritaTerbaru