LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan kegiatan wisata pada libur Lebaran dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lonjakan mobilitas masyarakat selama periode tersebut tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para wisatawan.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri, menjelaskan bahwa libur Lebaran merupakan momen penting bagi sektor pariwisata.Baca Juga:
Hal ini disebabkan oleh tingginya pergerakan wisatawan yang tidak hanya untuk mudik, tetapi juga untuk berwisata.
Namun, tingginya mobilitas ini berpotensi menyebabkan kepadatan di berbagai destinasi wisata, transportasi, serta fasilitas pendukung lainnya, yang pada gilirannya dapat memicu sejumlah risiko, seperti kecelakaan atau bencana alam.
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kesiapsiagaan, koordinasi, dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha pariwisata, untuk memastikan bahwa kegiatan wisata tetap aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Selama libur Lebaran dan Idulfitri, kami meminta agar semua pihak memperhatikan aspek Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) dalam pengelolaan destinasi wisata," ujar Widiyanti Putri dalam keterangan resmi.
"Penerapan standar CHSE sangat penting agar wisatawan tetap merasa aman dan sehat," tambahnya.
Selain itu, Kemenpar juga mendorong pelaku industri untuk menerapkan manajemen risiko, terutama pada destinasi wisata dengan tingkat risiko tinggi, seperti arung jeram, pendakian gunung, jembatan kaca, dan wisata selam.
Pemerintah juga mengimbau semua pihak untuk secara aktif memantau kondisi destinasi wisata selama periode libur Lebaran, mulai dari 16 hingga 27 Maret 2026.
Kemenpar meminta pihak terkait untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengantisipasi potensi bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Aspek kesiapan sumber daya manusia di destinasi wisata juga menjadi perhatian utama.
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL