BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Menag Yaqut Cholil Qoumas Enggan Tanggapi Soal Laporan KPK, Fokus Acara Gekira

BITVonline.com - Sabtu, 03 Agustus 2024 06:29 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Enggan Tanggapi Soal Laporan KPK, Fokus Acara Gekira
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadapi sorotan media terkait laporan yang diajukan oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2024. Meski ditanya berulang kali oleh wartawan, Yaqut memilih untuk tersenyum dan tidak memberikan komentar resmi mengenai isu tersebut.

Dalam acara Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024), Yaqut Cholil Qoumas menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan tersebut. Acara ini merupakan dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional dari organisasi sayap Partai Gerindra, di mana Menag menjadi salah satu narasumber. “Ini kita hormati acara partai dong. Kita hormati acara Gekira,” ujar Yaqut sambil tersenyum lebar saat ditemui di lokasi.

Ketika awak media terus mencecar mengenai laporan KPK, Menag Yaqut memilih untuk bungkam dan mengatakan, “Nanti kita cari kesempatan lain ya,” sambil tetap menjaga senyum di wajahnya. Langkah tersebut menunjukkan bahwa ia ingin fokus pada acara yang sedang dihadirinya dan tidak ingin membahas isu yang sedang panas di publik.

Isu yang membelit penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini memang tengah menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan haji tahun ini tidak berjalan optimal. Keluhan mencuat mengenai tempat tinggal, kualitas makanan, dan layanan transportasi untuk jamaah haji yang dianggap mengecewakan. Hal ini memicu sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Anggota Pansus Angket Haji 2024, Luluk Nur Hamidah, terdapat indikasi korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan. Dalam kebijakan tersebut, separuh dari 20.000 kuota haji tambahan dialihkan ke program haji khusus, yang menimbulkan kecurigaan. “Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan undang-undang hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus,” jelas Luluk. “Namun, justru digunakan 50 persen oleh Kemenag untuk haji khusus,” tambahnya.

Luluk menambahkan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan tetapi juga indikasi tindak pidana korupsi. “Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” ungkapnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat bahwa ibadah haji merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan umat Islam. Publik menunggu klarifikasi resmi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak melibatkan praktik korupsi.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru