BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

Oknum PNS DPO Terkait Kasus Korupsi: Kejaksaan Tinggi Sumsel Meminta Bantuan Polisi

BITVonline.com - Kamis, 13 Juni 2024 10:39 WIB
25 view
Oknum PNS DPO Terkait Kasus Korupsi: Kejaksaan Tinggi Sumsel Meminta Bantuan Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG – Kamis, 13 Juni 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mempercepat langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin. Dalam perkembangan terbaru, tersangka dengan inisial R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, R oknum PNS PMD Muba telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2019-2023. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

“Dalam upaya penegakan hukum, tersangka R sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami meminta bantuan kepada Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka,” ungkap Vanny dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.

Baca Juga:

Keterlibatan oknum PNS dalam dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius Kejaksaan, yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama sebelumnya. Kejati Sumsel menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika melihat tersangka R untuk menginfokan kepada kami keberadaannya. Nanti kami akan bergerak untuk menangkap tersangka,” tegas Vanny.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, selain R, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain, termasuk MA direktur IMSN dan HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Musi Banyuasin. Mereka semua diduga terlibat dalam korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa yang merugikan negara sejumlah Rp 27 miliar.

Keberhasilan Kejati Sumsel dalam menangani kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tersebut.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Guru Honorer di Sumenep Dipecat Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BSPS, Disdik Angkat Bicara
BREAKING NEWS: Kapolres Belawan Diduga Tembak Remaja Saat Bubarkan Tawuran, Satu Korban Meninggal
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Jepang Fumio Kishida, Bahas Politik Global dan Kerja Sama Strategis
Op. Guru Jason Saragih, Pahlawan Pendidikan Simalungun yang Mengukir Sejarah Lewat Pengabdian dan Keteladanan
Momentum Tingkatkan Dedikasi, Kalapas Singaraja Lantik Enam Pegawai dalam Kenaikan Pangkat ASN
Mantan Narapidana Penistaan Agama, Donald Ignatius Sumanto Kembali Picu Kontroversi: Sebut Nabi Muhammad SAW Tokoh Fiktif
komentar
beritaTerbaru