JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku (HM), anggota DPR RI yang gagal dilantik melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2020. Hari ini, Kamis (30/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pengurusan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun belum ada rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi tersebut. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka Harun Masiku,” ujar Tessa dalam keterangannya.
SR, Wiraswasta
IV, Wiraswasta
MIY, Wiraswasta/Driver Saeful Bahri
DD, Pengacara
DA, Mengurus Rumah Tangga
DOS, Pelajar/Mahasiswa
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020. Dalam proses tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful Bahri (pihak swasta), dan Harun Masiku, yang diduga memberi suap agar bisa menjadi anggota DPR melalui PAW.
Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah. Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman atas penerimaan suap sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku. Namun, hingga kini, Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini. Terbaru, pada Rabu (22/1), KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, yang diduga terkait dengan kasus suap Harun Masiku. Sejumlah barang bukti berupa koper, tas, dan dokumen berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.(DTK)
(n/014)
KPK Panggil 6 Saksi untuk Periksa Kasus Suap Harun Masiku