BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Mahfud MD Heran Dengan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Setelah Keluar dari Jabatan Menko

BITVonline.com - Rabu, 15 Mei 2024 07:41 WIB
31 view
Mahfud MD Heran Dengan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Setelah Keluar dari Jabatan Menko
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan keheranannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Revisi tersebut disahkan setelah Mahfud tidak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam. Mahfud merasa pasrah karena perubahan tersebut terus berjalan tanpa bisa dihalangi.

“Dulu saat saya masih menjabat, revisi undang-undang tersebut saya tolak, tapi sekarang setelah saya pergi, tiba-tiba disahkan. Saya tidak bisa menghalangi siapa-siapa,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Mei 2024.

Pada masa menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud menolak revisi UU MK karena menganggapnya dapat menimbulkan ketakutan pada hakim MK saat itu, terutama menjelang pemilihan umum. Namun, ia merasa tidak memiliki kendali ketika revisi tersebut akhirnya disahkan.

Baca Juga:

“Saya pernah mengalami deadlock terkait UU tersebut, dan sekarang revisi itu telah disahkan. Isinya masih sama dengan yang saya tolak, tapi saya tidak bisa melakukan banyak hal untuk menghalanginya,” ucap Mahfud.

Mahfud juga menilai bahwa revisi UU MK hanya merupakan langkah untuk memuluskan jalan bagi kepentingan politik tertentu. Terlebih lagi, belakangan ini telah banyak diperbincangkan tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan halus.

Baca Juga:

“Semua kekuasaan akhirnya berada di satu tangan, termasuk di dalamnya mekanisme recall, yang mengurangi independensi hakim. Salah satu contohnya adalah mekanisme recall yang diajukan, yang sebelumnya meminta konfirmasi, namun sekarang tidak lagi, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu,” ungkap Mahfud.

(N/014)

beritaTerkait
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
komentar
beritaTerbaru