BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Mahkamah Agung Hargai Keputusan Kejaksaan Agung Terkait Penetapan Tersangka Rudi Suparmono

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2025 08:17 WIB
Mahkamah Agung Hargai Keputusan Kejaksaan Agung Terkait Penetapan Tersangka Rudi Suparmono
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghormatan terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. “Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Yanto dalam konferensi pers, Rabu (15/1).

Selain itu, Yanto juga menambahkan bahwa MA berharap seluruh proses hukum terhadap Rudi Suparmono dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka Rudi Suparmono (RS) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan pada Selasa (14/1/2025). Qohar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kediaman Rudi Suparmono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan di Kota Palembang.

Dalam penyidikan ini, Kejagung berhasil menyita sejumlah uang yang diperkirakan senilai lebih dari Rp21 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD). Selain itu, Kejagung juga menahan Rudi Suparmono selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
"Sihir Politik" Jokowi

"Sihir Politik" Jokowi

OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw

OPINI