Pecah Telur 35 Tahun! Tumbangkan Thailand via Adu Penalti, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA -Dalam suasana politik yang memanas jelang Pilpres 2024, Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Mahfud MD, dalam pernyataannya, menunjukkan sikap yang cermat dan netral terhadap perkembangan gugatan tersebut. Dengan tenang, beliau menyatakan bahwa sebagai seorang pakar hukum, dirinya hanya dapat menunggu perkembangan dari gugatan yang diajukan oleh PDIP kepada KPU RI.
“Ya kita tunggu aja, saya hanya seorang pakar hukum, bukan pihak yang terlibat langsung dalam gugatan itu. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Mahfud MD saat ditemui dalam acara halal bihalal dan pagelaran seni di Jakarta Selatan pada Minggu (28/4/2024).
Gugatan PDIP terhadap KPU RI telah dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan siap untuk disidangkan. Sidang perdana telah dijadwalkan pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang. Hal ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan dinamika politik dan hukum yang terjadi di tengah persiapan Pemilihan Umum.
Humas PTUN, Irvan Mawardi, menjelaskan bahwa proses persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan kesempurnaan materi gugatan yang diajukan oleh PDIP. Majelis hakim telah ditunjuk dan persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB pada tanggal yang telah ditentukan.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD juga menyoroti pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Dia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan transparan dan adil, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumennya.
Dalam konteks politik dan hukum, gugatan PDIP ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Kehadiran Mahfud MD sebagai seorang pakar hukum memberikan pandangan yang lebih mendalam terhadap aspek-aspek hukum yang terlibat dalam kasus ini.
Pada akhirnya, publik dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil pelajaran dari proses hukum ini, sehingga proses politik dan pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.
(N/014)
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN
MEDAN Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kota Medan kini diarahkan tidak hanya menangani layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menj
PEMERINTAHAN
BINJAI Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai meresmikan kantor baru di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Kary
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraks
PEMERINTAHAN
MEDAN DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Revisi tersebut di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima kunjungan silaturahmi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo H.R. Muhammad Syafi
PEMERINTAHAN