IHSG Anjlok 8,69 Persen Sepekan ke Level 5.594, Ini Penyebabnya
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan signifikan selama periode perdagangan 25 Juni 2026. Bursa Efek Indonesia
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Zakat fitrah merupakan kewajiban yang tidak terpisahkan dari ibadah Ramadan bagi umat Muslim. Setiap tahunnya, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Namun, dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat, muncul pertanyaan seputar hukum membayar zakat fitrah secara online.
Seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah secara online telah menjadi opsi yang semakin diminati oleh umat Muslim. Metode ini memudahkan mereka untuk berkontribusi dalam membantu sesama dengan menggunakan layanan perbankan digital, e-wallet, atau QRIS tanpa harus melakukan transaksi secara langsung dengan pengelola zakat.
Menurut laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), pembayaran zakat fitrah secara online dianggap sah dan tidak mengurangi nilai ibadahnya. Hal yang paling penting adalah niat yang tulus dari pemberi zakat serta dana yang diberikan sampai kepada penerima zakat yang membutuhkan.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, yang menyatakan bahwa pemberian zakat tidak harus dilakukan secara fisik atau langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat fitrah yang dikeluarkan secara online tetap dianggap sah asalkan niatnya tulus dan dana tersebut digunakan untuk tujuan zakat yang benar.
Dalam sebuah jurnal hukum Islam yang berjudul “Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam”, disebutkan bahwa zakat fitrah dapat dibayar secara online dengan syarat tetap mematuhi ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Meskipun demikian, disarankan untuk tetap melaksanakan zakat fitrah secara langsung dengan makanan pokok, namun dalam situasi mendesak, pembayaran secara online dengan uang digital juga diperbolehkan.
Perubahan ini sejalan dengan adaptasi umat Muslim terhadap perkembangan zaman dan teknologi, yang memungkinkan mereka untuk beribadah dengan lebih praktis namun tetap sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah secara online dapat menjadi alternatif yang efektif dan efisien dalam mendukung kesejahteraan sosial dan keberlangsungan amal ibadah umat Muslim di era digital.
(K/09)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan signifikan selama periode perdagangan 25 Juni 2026. Bursa Efek Indonesia
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti potensi kenaikan harga obat di Indonesia yang dinilai dipicu oleh pelemahan n
EKONOMI
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan melakukan safari politik ke sejumlah daerah, termasuk Lampung, Nusa Tenggar
POLITIK
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefi
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan pemerintah dapat meminta dukungan pembiayaan dari Danantara apabila penyedia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke China dan Inggris pada pertengahan Juni 2026. Kunju
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan tanggapan terkait kabar penangkapan dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang hari lahir Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau Bung Karno, yang diperingati pad
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan masih mengalami syok usai ditangkap oleh Jaksa Agung Muda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk meminta penjelasan terkait kasus dug
NASIONAL