BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Klaim Dirugikan oleh Bencana Alam Banjir dan Longsor dalam Pilkada Sumut 2024

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 04:22 WIB
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Klaim Dirugikan oleh Bencana Alam Banjir dan Longsor dalam Pilkada Sumut 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto (BW), Edy-Hasan mengklaim bahwa bencana alam berupa banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Utara pada hari pencoblosan, 27 November 2024, merugikan mereka.

Menurut BW, curah hujan yang tinggi menyebabkan terjadinya banjir dan longsor yang menghambat akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bencana alam ini, menurut BW, membuat banyak pemilih memilih untuk membersihkan rumah mereka daripada pergi ke TPS. Hal ini mengakibatkan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Provinsi Sumatera Utara.

“Curah hujan yang terjadi di seluruh kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara menyebabkan terjadinya banjir longsor yang besar. Ini dikualifikasi sebagai bencana alam yang mengakibatkan partisipasi pemilih rendah di Sumut pada hari pemungutan suara,” ujar BW dalam sidang perdana sengketa Pilkada Sumut di MK, Senin (13/1/2025).

BW juga menambahkan bahwa KPU Sumut tidak mengambil langkah untuk menunda pemungutan suara meskipun sudah ada peringatan dari BMKG terkait cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan bencana. “Beberapa hari sebelum pencoblosan juga sudah dilakukan rapat kerja antara BMKG dan KPU Sumut. Upaya yang dilakukan KPU dalam menghadapi situasi bencana sangat minim,” kata BW.

Edy-Hasan pun menolak hasil keputusan KPU yang menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut. Mereka merasa hak pemilih, terutama yang terdampak bencana, telah dilanggar karena tidak ada upaya untuk memastikan aksesibilitas dan kelancaran pemungutan suara bagi masyarakat.

BW menegaskan bahwa akibat bencana alam tersebut, pemilih di daerah yang terdampak musibah tidak dapat mengakses TPS, yang berimbas pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih dan hasil survei yang menguntungkan pasangan Edy-Hasan. Dengan alasan ini, kubu Edy-Hasan meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan pemungutan suara ulang.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru