BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Hakim MK Canda ‘Lagu Dangdut’ Saat Sidang Sengketa Pilbup Raja Ampat

BITVonline.com - Senin, 13 Januari 2025 04:15 WIB
Hakim MK Canda ‘Lagu Dangdut’ Saat Sidang Sengketa Pilbup Raja Ampat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memberikan momen yang mengundang tawa dalam sidang sengketa Pilbup Raja Ampat, yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Momen tersebut terjadi saat Saldi bertanya kepada kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku, mengenai berapa kali mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pilbup ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kuasa hukum Hasbi-Martinus, Muhammad Irfan, menjawab bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sebanyak tiga kali. Mendengar jawaban tersebut, Saldi yang terkenal dengan kelakar-kelakarnya, lantas menanggapi dengan candaan.

“Berapa kali melaporkannya ke Bawaslu?” tanya Saldi.

“Kami melaporkan berulang kali, tiga kali,” jawab Irfan.

Saldi yang terkesan dengan jawaban itu pun berkelakar, “Kayak lagu dangdut saja berulang kali. Harus disebutkan tiga kali, empat kali. Pernah kau nyanyikan berulang kali itu?”

Irfan yang terkejut hanya menjawab, “Nggak, Yang Mulia.”

“Saya nanti kalau menyanyi direkam pula suara saya ini,” tambah Saldi sembari tertawa, mengundang gelak tawa dari peserta sidang.

Sengketa Pilbup Raja Ampat ini sendiri berfokus pada dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Orideko Iriao Burdam-Mansyur Syahdan. Pasangan Hasbi-Martinus melalui permohonan mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat nomor 52 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Raja Ampat, serta memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh distrik di Raja Ampat.

Sidang ini berlangsung dengan penuh perhatian, namun momen ringan seperti yang ditunjukkan Saldi membuat suasana sidang sedikit lebih cair.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru