
Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Panggil KPK? Pertanyakan Terminologi OTT
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil Komisi Pemberant
Nasional
JAKARTA – Hari ini, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi saksi atas pembacaan putusan praperadilan yang menolak gugatan yang diajukan oleh juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel. Keputusan tersebut memicu gelombang kekecewaan dari pihak Tim Demokrasi Keadilan (TDK), yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
Setelah pembacaan putusan, Todung Mulya Lubis, dengan raut wajah kecewa, memberikan tanggapannya di hadapan para wartawan. “Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan, memang dalam hukum tidak ada upaya banding. Tapi saya mesti mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan,” ungkap Todung.
Todung juga menyinggung Pasal 38 KUHAP terkait penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap ponsel, SIM card, akun Instagram, dan e-mail milik Aiman. Menurutnya, tindakan penyitaan tersebut dianggap berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang shahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Dan juga kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan,” tegasnya.
Baca Juga:
Kekecewaan Todung tak berhenti sampai di situ. Dia menyatakan akan mendiskusikan keputusan praperadilan tersebut dengan Aiman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai suatu putusan yang tidak inline, tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Todung.
Tak menutup kemungkinan, TDK siap mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan Saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman. Apa hubungannya apa kaitannya? Ini tentu satu hal akan kami diskusikan, akun e-mailnya. Ini kan berlebihan penyitaannya,” tandasnya.
Baca Juga:
Seiring berjalannya waktu, keputusan praperadilan ini akan terus menjadi perbincangan hangat, sementara pihak TDK bersiap untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna memastikan keadilan yang mereka harapkan tercapai.
(FZ/011)
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil Komisi Pemberant
NasionalTAPTENG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotik
Hukum dan KriminalDENPASAR BALI Sekitar 3.000 pelari dari berbagai daerah memadati Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) KuraKura Bali, Serangan, Denpasar Selatan,
OlahragaPEMKAB ASAHAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Pro
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap proyekproyek prioritas nasional, khususnya di sektor kesehata
NasionalBANGKA BELITUNG Duka menyelimuti dunia jurnalistik di Bangka Belitung. Seorang wartawan media online bernama Adityawarman (47) ditemukan t
PeristiwaKUPANG,NTT Kesedihan mendalam disertai kemarahan tak terbendung dirasakan Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, anggota Kodim 1627/Rote Nda
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara situasion
NasionalJAKARTA Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, memberikan peringatan tegas kepa
NasionalRote Ndao Kodim 1627/Rote Ndao menunjukkan kepedulian dan solidaritas dengan menyerahkan tali asih kepada keluarga almarhum Prada Lucky
Nasional