BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Aiman Kecewa Gugatan Praperadilan soal Penyitaan Ponsel Ditolak

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 13:26 WIB
Aiman Kecewa Gugatan Praperadilan soal Penyitaan Ponsel Ditolak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Hari ini, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi saksi atas pembacaan putusan praperadilan yang menolak gugatan yang diajukan oleh juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel. Keputusan tersebut memicu gelombang kekecewaan dari pihak Tim Demokrasi Keadilan (TDK), yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.

Setelah pembacaan putusan, Todung Mulya Lubis, dengan raut wajah kecewa, memberikan tanggapannya di hadapan para wartawan. “Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan, memang dalam hukum tidak ada upaya banding. Tapi saya mesti mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan,” ungkap Todung.

Todung juga menyinggung Pasal 38 KUHAP terkait penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap ponsel, SIM card, akun Instagram, dan e-mail milik Aiman. Menurutnya, tindakan penyitaan tersebut dianggap berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang shahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Dan juga kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga:

Kekecewaan Todung tak berhenti sampai di situ. Dia menyatakan akan mendiskusikan keputusan praperadilan tersebut dengan Aiman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai suatu putusan yang tidak inline, tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Todung.

Tak menutup kemungkinan, TDK siap mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan Saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman. Apa hubungannya apa kaitannya? Ini tentu satu hal akan kami diskusikan, akun e-mailnya. Ini kan berlebihan penyitaannya,” tandasnya.

Baca Juga:

Seiring berjalannya waktu, keputusan praperadilan ini akan terus menjadi perbincangan hangat, sementara pihak TDK bersiap untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna memastikan keadilan yang mereka harapkan tercapai.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Panggil KPK? Pertanyakan Terminologi OTT
Polres Tapanuli Tengah Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Sita 900 Gram Barang Bukti di Pinang Sori
Ribuan Pelari Ramaikan Bali International Trail Run 2025 di KEK Kura-Kura Bali
Pemkab Asahan Terima Dana Bagi Hasil dari Pemprov Sumut, Fokus Dukung Sektor Kesehatan dan Pendidikan
KPK Awasi Ketat Proyek Prioritas Kesehatan Usai Tangkap Tersangka Suap DAK RSUD Kolaka Timur
Dikira Hilang, Wartawan Media Online Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur!
komentar
beritaTerbaru