
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Hari ini, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi saksi atas pembacaan putusan praperadilan yang menolak gugatan yang diajukan oleh juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel. Keputusan tersebut memicu gelombang kekecewaan dari pihak Tim Demokrasi Keadilan (TDK), yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis.
Setelah pembacaan putusan, Todung Mulya Lubis, dengan raut wajah kecewa, memberikan tanggapannya di hadapan para wartawan. “Kita semua sudah mendengar putusan praperadilan, memang dalam hukum tidak ada upaya banding. Tapi saya mesti mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan,” ungkap Todung.
Todung juga menyinggung Pasal 38 KUHAP terkait penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap ponsel, SIM card, akun Instagram, dan e-mail milik Aiman. Menurutnya, tindakan penyitaan tersebut dianggap berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang shahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP. Dan juga kami melihat bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan,” tegasnya.
Baca Juga:
Kekecewaan Todung tak berhenti sampai di situ. Dia menyatakan akan mendiskusikan keputusan praperadilan tersebut dengan Aiman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai suatu putusan yang tidak inline, tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Todung.
Tak menutup kemungkinan, TDK siap mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami mencadangkan semua hak kami untuk melakukan itu, kami akan berdiskusi dengan Saudara Aiman mengenai hal ini. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun Instagram saudara Aiman. Apa hubungannya apa kaitannya? Ini tentu satu hal akan kami diskusikan, akun e-mailnya. Ini kan berlebihan penyitaannya,” tandasnya.
Baca Juga:
Seiring berjalannya waktu, keputusan praperadilan ini akan terus menjadi perbincangan hangat, sementara pihak TDK bersiap untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna memastikan keadilan yang mereka harapkan tercapai.
(FZ/011)
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama Kemenko Polhukam RI dan Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kejahatan serius yang melibatkan perd
Hukum dan KriminalSAINT PETERSBURG, RUSIA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa syukurnya atas panjangnya hubungan antara Indonesia dan Rusia saat
InternasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tampak akrab saat menghadiri pembukaan Jakarta F
NasionalLUMAJANG Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Kamis (19/9/
PeristiwaJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membuka malam pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 di area Jakarta International Ex
PemerintahanJAKARTA Acara unduh mantu pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise digelar meriah di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (19/6/2
EntertainmentJAKARTA Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) menegaskan belum ada kepastian soal kemungkinan Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Part
PolitikJAKARTA Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pengembalian empat pulau ke Provinsi Aceh menuai apresiasi dari pengamat politik
PolitikBATU BARA Masih dengan suasana bahagia atas pernikahan putri dari Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, keluarga besar B
Seni dan BudayaJAKARTA Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua d
Hukum dan Kriminal