
Penertiban Penduduk Non-Permanen di Buaji Sari: 26 Orang Terdata, 18 Berasal dari Luar Bali
DENPASAR Dalam upaya memperkuat ketertiban administrasi kependudukan dan menjaga stabilitas keamanan lingkungan, Kelurahan Sumerta melak
Nasional
JAKARTA – Penyelidikan kasus suap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gejolak hukum setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Meski demikian, KPK tetap teguh dalam keyakinannya bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ali Fikri, juru bicara KPK, menegaskan bahwa meskipun penerimaan gugatan praperadilan tersebut dihargai, KPK yakin bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi lembaga anti-korupsi tersebut. “Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Meski putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Helmut oleh KPK tidak sah, KPK tidak menganggap substansi perkara tersebut gugur. Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah praperadilan Helmut diterima.
Baca Juga:
Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Helmut tidak sah di PN Jaksel menjadi babak baru dalam kasus yang telah menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, serta beberapa pihak lainnya. Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka atas Helmut oleh KPK tidak berdasar hukum, dan dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Helmut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia mencabut praperadilan pertama yang diajukannya. Sementara itu, Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus yang sama, yang juga telah dikabulkan oleh hakim.
Baca Juga:
KPK, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus korupsi, meskipun menghadapi tantangan hukum seperti praperadilan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik serta dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Masyarakat pun menantikan bagaimana KPK akan menjalankan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini, dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(FZ/011)
DENPASAR Dalam upaya memperkuat ketertiban administrasi kependudukan dan menjaga stabilitas keamanan lingkungan, Kelurahan Sumerta melak
NasionalDENPASAR Sebuah truk bermuatan mengalami kecelakaan tunggal (out of control/OC) dan terguling di Jalan By Pass IB. Mantra, tepatnya di Sim
PeristiwaSIBOLGA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ter
Hukum dan KriminalBATU BARA Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan kepada siswasiswa berprestasi untuk mengembangkan poten
NasionalBOGOR Sebuah rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) No. 1189 yang melayani rute BogorJakarta Kota mengalami anjlok saat memasuki Stasiun Ja
NasionalMEDAN Bumi kembali menunjukkan fenomena rotasi tak biasa. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, planet kita tercatat menyelesaikan rotasinya 1,25 m
Sains & TeknologiTAPSEL Pejabat sementara (Plt.) Kepala Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Hamonangan Ritonga, disinyalir meny
NasionalJAKARTA Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dikabarkan akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta S
PolitikJAKARTA Kasus penyiraman air keras oleh sejumlah pelajar terhadap siswa SMK di kawasan Koja, Jakarta Utara terus menuai sorotan. Tiga dari
Hukum dan KriminalJAKARTA Steering Committee (SC) Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan mekanisme pencalonan Ketua Umum dalam rap
Nasional