BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan Dirut PT CLM Helmut Hermawan

BITVonline.com - Selasa, 27 Februari 2024 11:14 WIB
53 view
PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan Dirut PT CLM Helmut Hermawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penyelidikan kasus suap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gejolak hukum setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Meski demikian, KPK tetap teguh dalam keyakinannya bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ali Fikri, juru bicara KPK, menegaskan bahwa meskipun penerimaan gugatan praperadilan tersebut dihargai, KPK yakin bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi lembaga anti-korupsi tersebut. “Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

Meski putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Helmut oleh KPK tidak sah, KPK tidak menganggap substansi perkara tersebut gugur. Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah praperadilan Helmut diterima.

Baca Juga:

Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Helmut tidak sah di PN Jaksel menjadi babak baru dalam kasus yang telah menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, serta beberapa pihak lainnya. Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka atas Helmut oleh KPK tidak berdasar hukum, dan dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Helmut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia mencabut praperadilan pertama yang diajukannya. Sementara itu, Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus yang sama, yang juga telah dikabulkan oleh hakim.

Baca Juga:

KPK, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus korupsi, meskipun menghadapi tantangan hukum seperti praperadilan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik serta dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Masyarakat pun menantikan bagaimana KPK akan menjalankan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini, dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

(FZ/011)

Tags
beritaTerkait
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
Buka Masa Depan Cerah Anak Muda! Indonesia–Jerman Sepakat Fasilitasi Kerja ke Eropa
Wamensos Tegas: Tidak Ada Pendidikan Militer di Sekolah Rakyat!
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Masjid Raya Baiturrahman Terima Wakaf 100 Al-Qur'an dan Modem Internet dari XL Smart, Dukung Teknologi pada Aspek Keagamaan
Pemko Medan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dengan Industri Perhotelan
komentar
beritaTerbaru