
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
Nasional
JAKARTA – Penyelidikan kasus suap eks Wamenkumham Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gejolak hukum setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Meski demikian, KPK tetap teguh dalam keyakinannya bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ali Fikri, juru bicara KPK, menegaskan bahwa meskipun penerimaan gugatan praperadilan tersebut dihargai, KPK yakin bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi lembaga anti-korupsi tersebut. “Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Meski putusan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Helmut oleh KPK tidak sah, KPK tidak menganggap substansi perkara tersebut gugur. Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah praperadilan Helmut diterima.
Baca Juga:
Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Helmut tidak sah di PN Jaksel menjadi babak baru dalam kasus yang telah menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, serta beberapa pihak lainnya. Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka atas Helmut oleh KPK tidak berdasar hukum, dan dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Helmut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia mencabut praperadilan pertama yang diajukannya. Sementara itu, Eddy Hiariej juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus yang sama, yang juga telah dikabulkan oleh hakim.
Baca Juga:
KPK, sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus korupsi, meskipun menghadapi tantangan hukum seperti praperadilan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik serta dugaan praktik korupsi yang merugikan negara. Masyarakat pun menantikan bagaimana KPK akan menjalankan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini, dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(FZ/011)
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
NasionalBANDUNG Indonesia dan Jerman resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan jalur migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan eti
EkonomiJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
PendidikanJAKARTA Seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr Rusnawi Faisol, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) peng
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh kembali menerima dukungan dari dunia usaha. Kali ini, giliran XL Smart yang menyera
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus
EkonomiDELI SERDANG Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebu
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, berinisial ASW (44), tertang
Hukum dan KriminalJAKARTA Sosok dancer cilik asal Indonesia, Miyu Ananthanaya Pranoto atau akrab disapa Matamiyu, kembali menjadi sorotan publik. Di usian
SosokJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan k
Hukum dan Kriminal