JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan tindakan tegas terhadap enam kapal nelayan yang melanggar izin Andon, yang merupakan izin yang wajib dimiliki oleh kapal untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah administrasi. Rita, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu, menyatakan bahwa keenam kapal tersebut ditindak karena melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon.
Tindakan ini dilakukan setelah menerima masukan dari masyarakat yang melaporkan pelanggaran tersebut. Dari keenam kapal yang ditindak, empat kapal asal Kota Cirebon tidak memiliki dokumen lengkap dan masa berlakunya sudah habis. Satu kapal asal Kota Tangerang juga melanggar peraturan dengan menggunakan alat tangkap berupa cantrang dan surat izin Andon yang tidak lengkap. Selain itu, ada satu kapal nelayan dari Kepulauan Seribu Utara yang tidak membawa dokumen kapal.
Rita menjelaskan bahwa kapal yang tidak membawa dokumen diberikan imbauan dan pembinaan untuk selalu membawa dokumen kapal saat melakukan penangkapan ikan. Sementara kapal yang masa berlakunya sudah habis diminta untuk segera memperbarui dokumennya. Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.
Rita berharap bahwa tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran para nelayan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut. Dia menekankan pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan penangkapan ikan, termasuk perlengkapan dokumen kapal.
Dukungan atas kegiatan pengawasan ini juga datang dari Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra. Menurutnya, pengawasan terhadap dokumen tidak hanya penting di darat, tetapi juga di laut. Dia berharap para nelayan dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku untuk mencegah kerusakan lingkungan alam. Dengan demikian, upaya menjaga ekosistem laut dapat terus dilakukan untuk keberlanjutan sumber daya laut yang berkelanjutan.