BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Istana Hormati Keputusan Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi

BITVonline.com - Rabu, 31 Januari 2024 13:09 WIB
Istana Hormati Keputusan Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pihak Istana merespons secara langsung pernyataan Mahfud MD tentang keputusannya untuk mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dalam kabinet Jokowi. Melalui siaran langsung di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, menyatakan bahwa ia telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan diserahkan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Mahfud MD pada Rabu (31/1/2024).

Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa hormat terhadap kepercayaan yang diberikan kepadanya dalam menjalankan tugas sebagai Menkopolhukam.

Baca Juga:

Pihak Istana, dalam tanggapannya, akan menghormati keputusan Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya. Respons tersebut menunjukkan pengakuan terhadap hak prerogatif Mahfud MD untuk mengambil langkah yang dianggapnya tepat dalam konteks pengunduran diri dari posisi strategis di kabinet.

https://youtu.be/Sg5Vp9besLU

Baca Juga:

Deskripsi ini mencerminkan sikap resmi dan serius dari pihak Istana dalam menanggapi keputusan Mahfud MD, serta menunjukkan kesiapan untuk mengelola perubahan dalam susunan kabinet dengan penuh tanggung jawab.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Pelaku Pembunuhan Wartawan Pangkalpinang Ditangkap, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Nova Arianto Fokus Pengembangan Tim di Piala Kemerdekaan 2025: Timnas U-17 Tak Targetkan Juara
Trinovi Khairani Sitorus Hadiri Upacara Gelar Pasukan TNI Bersama Presiden Prabowo: Komitmen Kuat Jaga Kedaulatan NKRI
Meriah! Anak TK dan Orang Tua Kompak Ikut Lomba Agustusan di TK Kartika Lilawangsa Lhokseumawe
Megawati Jengkel dengan Polisi: Kok Sekarang Begini, Saya Jengkel Banget!
Lolos Hukuman Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru