BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Netti Herawati. SE Jurnalis Indonesia : Kapolda Bali Segera Berlakukan SIM Internasional Untuk WNA

BITVonline.com - Sabtu, 18 Maret 2023 12:05 WIB
32 view
Netti Herawati. SE Jurnalis Indonesia : Kapolda Bali Segera Berlakukan SIM Internasional Untuk WNA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BaliĀ  – Terkait maraknya bule mengendarai kendaraan R2 R4 sangat meresahkan, berimbas tidak mentaati peraturan lalu lintas Indonesia.

Pergi jalan jalan keluar Negeri pasti menjadi dambaan semua orang (Turis) apalagi mencoba mengendarai kendaraan luar Negeri atau kendaraan tujuan wisata. Dimana harus dapat mentaati aturan seperti salah satunya SIM Internasional (surat surat berkendaraan).

Pembuatan SIM Internasional cukup mudah serta tidak memakan waktu yang lama asal melengkapi dokumen yang sudah ditentukan. Dalam hal ini Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si.,fastrespon segera memberlakukan SIM Internasional terhadap turis/WNA.

Baca Juga:

SIM Internasional terdiri dari 5 golongan sesuai dengan kebutuhan pemohon SIM Internasional : golongan A. Sepeda Motor (R2) golongan B R4 ( 8 penumpang) golongan C kendaraan bermotor berat maksimum 3500kg, golongan D kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari delapan (8) penumpang, golongan E mencakup 4 golongan di atas.

Baca Juga:

Syarat membuat SIM : 1. Ktp /pasport asli 2. SIM A dan C yang masih berlaku 3. Kitap asli (khusus WNA) 4. Materai 5. Pas photo 4×6= 3 lembar 6. Memiliki SIM reguler

Adapun masa berlaku SIM Internasional berbeda dengan SIM domestik, SIM domestik masa berlaku 5 tahun sedangkan SIM Internasional masa berlaku 3 tahun.

Biaya pembuatan SIM Internasional sesuai peraturan pemerintah No 50 tahun 2010 tentang PNBP berlaku di kepolisian Republik Indonesia SIM Internasional adalah Rp250.000 untuk SIM baru. Sedangkan untuk perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225.000.

Adapun diberlakukannya SIM Internasional untuk WNA di Bali : 1. Menciptakan rasa aman Kamtibmas di Bali 2. Terdeteksi WNA yang mempunyai ijin tinggal, visa kerja, visa wisata, pasport (mempermudah pendataanya) 3. Mengurangi turis / WNA yang bermasalah 4. Membantu pihak kepolisian dalam pendata fisik R2 R4 yang di gunakan penyewa kendaraan. 5. Pihak penyewa wajib mempunyai ijin sewa R2 R4.

Terkait viralnya berita di beberapa media WNA yang mengendarai R2 R4.

“Dalam hal ini Polda Bali lebih meningkatkan kinerja, publik sepeaking, literasi bahasa Inggris serta Negara lain untuk personil polisi di lapangan. Agar tidak ada miskomunikasi ketidak pahaman penyampaian kepada WNA/Turis,” Ujar Netti. Sabtu, (18/3/2023).

Selain jurnalis Netti juga sebagai Law Firm Dhifa Adista Justicia perwakilan Bali.

“Marilah kita bersama sama menciptakan Bali yang kondusif dimana media dan kepolisian menjadi satu kesatuan,” Tutup Netti.

#PresidenJokoWidodo #KapolriListioSigit #DivkorlantasMabesPolri #KapoldaBali #DirlantasPoldaBali (WE)

beritaTerkait
Dua Oknum Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Puting Beliung Terjang Aceh Tenggara, 14 Rumah Warga Rusak
Setelah Viral, Mandor Kebersihan di Medan Barat Dikembalikan ke Posisi Semula, DPRD Medan Akan Panggil Camat
14 Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Status Darurat Bencana Ditetapkan
Pria Asal Manado Diciduk di Mobil Bersama 2 Wanita, Diduga Lakukan TPPO Lewat Aplikasi MiChat
BBM Langka di Bengkulu, PB HMI Desak Percepatan Normalisasi Alur Pelabuhan Pulau Baai
komentar
beritaTerbaru