BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Gugatan Pasangan Susanti Dewayani – Ronald Tampubolon Terdaftar di MK, Dampak pada Jadwal Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar

BITVonline.com - Minggu, 05 Januari 2025 07:03 WIB
Gugatan Pasangan Susanti Dewayani – Ronald Tampubolon Terdaftar di MK, Dampak pada Jadwal Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR -Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar nomor urut 3, Susanti Dewayani – Ronald Tampubolon, telah terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Gugatan ini akan berdampak pada proses pelantikan Wali Kota Pematangsiantar periode 2025-2030 yang sedianya dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Hukum, Roy Marsen Simarmata, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar, namun salinan gugatan dari MK belum diterima oleh pihaknya. “Sudah (teregistrasi ke MK) tanggal 3 Januari 2025 sore kemarin. Tapi salinan permohonan pun belum kita terima. Masih kita tunggu dari MK,” kata Roy Marsen, Minggu (5/1/2025).

Roy juga menegaskan bahwa KPU Pematangsiantar siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Susanti-Ronald. “Sejauh ini kami sudah melakukan penelitian terkait dalil-dalil dari pemohon,” tambahnya.

Dengan adanya gugatan ini, Roy menyatakan bahwa jadwal pelantikan wali kota terpilih akan bergantung pada putusan MK. Setelah putusan MK keluar, KPU Pematangsiantar akan menetapkan pasangan calon terpilih, yang kemudian dilanjutkan dengan pelantikan.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Ucu Kohar SH MH pada Rabu (11/12/2024), dengan termohon adalah KPU Pematangsiantar. Berkas permohonan dilengkapi dengan beberapa daftar alat bukti, termasuk Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 mengenai penerapan hasil Pilkada 2024.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru