BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

TERKAIT PROSEDEUR MASUK TAMU DI KOMPLEKS PARLEMEN MKD AKAN PANGIL SEKJEN DPR TUK MENJELASKAN YA

BITVonline.com - Senin, 26 September 2022 09:26 WIB
59 view
TERKAIT PROSEDEUR MASUK TAMU DI KOMPLEKS PARLEMEN MKD AKAN PANGIL SEKJEN DPR TUK MENJELASKAN YA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BAYANGKARA.CO-Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk menjelaskan prosedur setiap tamu masuk ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi kejadian tak bisa masuknya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat hendak memenuhi undangan MKD DPR RI

Saya juga akan panggil Sekjen DPR dalam waktu dekat ini terkait prosedur masuknya tamu DPR ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022)

Baca Juga:

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya juga sudah memanggil petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang berinteraksi dengan Sugeng dan melarangnya masuk.

Menurut Habiburokhman, ia sudah menegur keras Pamdal yang dimaksud. Ia juga mengingatkan agar prosedur masuk ke DPR tidak dipersulit.

Baca Juga:

“Kan DPR rumah rakyat, jangan dipersulit orang yang mau datang ke sini. Apalagi, orang yang mau membantu kerja-kerja DPR,” katanya. Atas kejadian tersebut, MKD DPR telah meminta maaf kepada Sugeng.

MKD, juga akan mengundang kembali Sugeng Teguh Santoso untuk membicarakan terkait Brigjen Hendra Kurniawan.

Lagi koordinasi dengan beliau (tanggal pasti),” ucap Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR untuk memenuhi panggilan MKD pada Senin ini.

Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya tak jadi datang ke DPR lantaran mendapatkan perlakuan tidak hormat saat akan memasuki gedung Kompleks Parlemen.

Sugeng menjelaskan, ia awalnya akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.

Namun, menurut informasi Pamdal DPR, pintu tersebut diperuntukkan khusus anggota Dewan.

“Adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan,” kata Sugeng.

Padahal, lanjut Sugeng, saat hendak masuk ke Gedung DPR, ia sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.(V20)

beritaTerkait
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Spiritual Yang Membebaskan: Ruh Kepemimpinan  Muhammaidyah
Implementasi 13 Program Akselerasi, Rutan Medan Serahkan Bansos ke Warga Binaan dan Anak Yatim
Usut Tuntas Kebakaran Kapal Tanker di Batam, Polisi Datangkan Tim Labfor dari Medan
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
komentar
beritaTerbaru