KPPU Medan Ungkap 14 Dugaan Persekongkolan Tender Sepanjang 2026
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau threshold pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Gugatan ini terkait dengan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur syarat ambang batas bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Kholid, keputusan MK ini menjadi angin segar bagi partai politik dan masyarakat luas. “Alhamdulillah, patut disyukuri dan disambut baik. Itulah kehendak masyarakat yang sudah selayaknya didengarkan oleh MK,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (2/1/2025).
Kholid menjelaskan, dengan dicabutnya ambang batas ini, partai-partai politik kini memiliki peluang untuk mengusung calon presiden atau wakil presiden tanpa terkendala syarat perolehan suara atau kursi tertentu. Hal ini akan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin yang diinginkan. “Ini akan membuka keran kesempatan untuk partai-partai politik bisa mengusung kader atau kandidatnya tanpa harus dibatasi PT 20 persen. Ini menguntungkan bagi masyarakat, karena akan semakin banyak pilihan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 2022, PKS juga mengajukan gugatan serupa ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden, dengan alasan bahwa ambang batas yang tinggi menghambat proses demokrasi. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK. “Sebelumnya PKS juga pernah menggugat PT 20 persen di MK namun ditolak, sebagaimana banyak gugatan sebelum-sebelumnya terkait PT 20 persen yang juga ditolak oleh MK,” kata Kholid.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang meminta untuk menganulir Pasal 222 UU No. 7/2017. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.
Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi dinamika politik Indonesia menjelang Pemilu Presiden 2024, membuka peluang bagi lebih banyak calon yang dapat maju dalam pemilihan tersebut.
(N/014)
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kre
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 20212025, Jam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah kabar Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng melarikan diri ke luar negeri unt
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota memperbarui serta memasti
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong penguatan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah mel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan pegawai Inspektorat II Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Irfan, mengungkap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut C
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah ponsel Samsung di Indonesia pada 29 September 2026 masih berada di kisaran yang relatif stabil. Berdasarkan dafta
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sebanyak 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) diterima masuk ke Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, saat men
NASIONAL