BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Minta Penjadwalan Ulang, KPK Tunda Pemeriksaan Wahyu Setiawan, Eks Komisioner KPU, Hingga Senin 6 Januari 2025

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 09:25 WIB
Minta Penjadwalan Ulang, KPK Tunda Pemeriksaan Wahyu Setiawan, Eks Komisioner KPU, Hingga Senin 6 Januari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, pemeriksaan yang rencananya digelar hari ini batal dilaksanakan. Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang kini dijadwalkan pada hari Senin, 6 Januari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Wahyu Setiawan meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal pada hari ini. “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule (jadwal ulang) di hari Senin,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.

Tessa menjelaskan bahwa alasan permintaan penjadwalan ulang ini adalah karena Wahyu tidak dapat meninggalkan kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” lanjutnya.

Meski demikian, Tessa mengharapkan agar Wahyu Setiawan bisa kooperatif dalam menjalani pemeriksaan ini. “Proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” tegas Tessa.

Wahyu Setiawan dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” ujar Tessa.

Meski belum dijelaskan secara rinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama buronan Harun Masiku. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023, dan kini masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru