Polda Bali Perketat Pengawasan Harga Beras, Tak Ditemukan Pelanggaran di Pasar Denpasar
DENPASAR Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan terus memperketat pengawasan terhadap harga beras di pasaran. Langkah ini dilakukan un
Pemerintahan
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, pemeriksaan yang rencananya digelar hari ini batal dilaksanakan. Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang kini dijadwalkan pada hari Senin, 6 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Wahyu Setiawan meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal pada hari ini. “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule (jadwal ulang) di hari Senin,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Tessa menjelaskan bahwa alasan permintaan penjadwalan ulang ini adalah karena Wahyu tidak dapat meninggalkan kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” lanjutnya.
Meski demikian, Tessa mengharapkan agar Wahyu Setiawan bisa kooperatif dalam menjalani pemeriksaan ini. “Proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” tegas Tessa.
Wahyu Setiawan dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” ujar Tessa.
Meski belum dijelaskan secara rinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama buronan Harun Masiku. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023, dan kini masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
(N/014)
DENPASAR Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan terus memperketat pengawasan terhadap harga beras di pasaran. Langkah ini dilakukan un
Pemerintahan
BALI Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan terus memperketat pengawasan terhadap harga beras di pasaran untuk memastikan kesesuaianny
Pemerintahan
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan
Peristiwa
SERDANG BEDAGAI Suasana penuh semangat dan kekeluargaan terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Ra
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) khusus untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia
Pemerintahan
JAKARTA Jemaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M diminta segera melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Ha
Pemerintahan
JAKARTA Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, mengungkapkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah mencata
Ekonomi
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan menjadi penyumbang penyerapan tenaga
Pemerintahan
JAWA TENGAH Penerapan teknologi Internet of Things (IoT) di sektor pertanian terbukti mampu menekan penggunaan pupuk padi hingga 50 perse
Pertanian Agribisnis
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jata
Hukum dan Kriminal