Bobby Nasution Siap Lepas Nias Jadi Provinsi Baru, Tapi Syaratnya Ini!
NIAS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk melepas Kepulauan Nias menjadi provinsi baru. Namun, ia
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, pemeriksaan yang rencananya digelar hari ini batal dilaksanakan. Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang kini dijadwalkan pada hari Senin, 6 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Wahyu Setiawan meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal pada hari ini. “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule (jadwal ulang) di hari Senin,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Tessa menjelaskan bahwa alasan permintaan penjadwalan ulang ini adalah karena Wahyu tidak dapat meninggalkan kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” lanjutnya.
Meski demikian, Tessa mengharapkan agar Wahyu Setiawan bisa kooperatif dalam menjalani pemeriksaan ini. “Proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” tegas Tessa.
Wahyu Setiawan dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” ujar Tessa.
Meski belum dijelaskan secara rinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama buronan Harun Masiku. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023, dan kini masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
(N/014)
NIAS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk melepas Kepulauan Nias menjadi provinsi baru. Namun, ia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berhasil mengidentifikasi bakteri akt
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengajak seluruh imam masjid di Indonesia untuk mendoakan bangsa Pa
AGAMA
JAKARTA Wardatina Mawa menyampaikan rasa syukur atas perkembangan kasus hukum suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli, yang kini resmi n
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perbedaan penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah tidak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Agama Nas
NASIONAL
DENPASAR Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok penting (bapokting) di wilayah Denpasar mulai menunjukkan tren stabil. Kondisi ini terpant
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Panglima Komando Daerah Militer XXI/RI, Kristomei Sianturi, menghadiri kegiatan bakti sosial dalam rangka perayaan Tahun
NASIONAL
MEDAN Bulan Ramadan segera tiba, umat Islam pun bersiap menjalankan ibadah sunnah yang khas di bulan penuh berkah, salah satunya Sholat Ta
AGAMA
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat
NASIONAL