BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Pertamina Jelasakan Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kilogram, Pengecer Kini Jadi Sub Pangkalan

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 16:32 WIB
367 view
Pertamina Jelasakan Aturan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kilogram, Pengecer Kini Jadi Sub Pangkalan
Pertamina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan kebijakan baru terkait penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran. Jika sebelumnya pedagang eceran dilarang untuk menjual gas, kini mereka diberi kesempatan untuk berubah fungsi menjadi sub pangkalan.

Terkait dengan perubahan kebijakan ini, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pedagang eceran kini dapat menjual LPG 3 kg, namun dengan status baru sebagai sub pangkalan.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
Antisipasi Perang Israel-Iran, Pertamina Siapkan Impor Minyak dari Afrika dan Ubah Rute Kapal
Pertamina Klarifikasi Isu Tambahan Impor Migas dari AS: Bukan Penambahan Kuota, Tapi Alih Sumber
RUPS Pertamina 2025: Direksi dan Komisaris Dirombak, 4 Alumni SMA Taruna Nusantara Masuk Jajaran Pimpinan
Kejagung Sita Aset Kilang Minyak PT OTM Terkait Kasus Korupsi Pertamina
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini