MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan kebijakan baru terkait penjualan Gas LPG 3 kilogram di tingkat eceran. Jika sebelumnya pedagang eceran dilarang untuk menjual gas, kini mereka diberi kesempatan untuk berubah fungsi menjadi sub pangkalan.
Terkait dengan perubahan kebijakan ini, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pedagang eceran kini dapat menjual LPG 3 kg, namun dengan status baru sebagai sub pangkalan.