BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Hasto Kristiyanto Gugat KPK dalam Sidang Praperadilan, Tim Hukum Bawa Bukti Tertulis

Redaksi - Kamis, 06 Februari 2025 10:09 WIB
148 view
Hasto Kristiyanto Gugat KPK dalam Sidang Praperadilan, Tim Hukum Bawa Bukti Tertulis
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membawa satu box container berisi bukti tertulis untuk disampaikan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku.

Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh juru bicara Ronny Talapessy, membawa satu box container berisi bukti tertulis yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan.

Ronny menjelaskan, bukti tersebut akan diserahkan setelah pihak KPK menyampaikan jawaban atas dalil gugatan yang diajukan oleh kubu Hasto pada Rabu (5/2/2025)."Bukti yang kami bawa ini akan disampaikan setelah pihak KPK memberikan jawabannya," ujar Ronny.

Bukti yang dibawa ini diharapkan dapat mendukung argumen Hasto dalam menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

Dalam gugatan praperadilan ini, tim hukum Hasto menilai bahwa KPK bertindak terlalu cepat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Menurut Ronny, hanya beberapa hari setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024, KPK langsung menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Langkah ini sangat cepat mengingat pimpinan KPK baru saja dilantik," ujar Ronny.Sementara itu, Todung Mulya Lubis, anggota tim hukum Hasto, mengkritik penetapan tersangka Hasto tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Menurut Todung, KPK seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan memanggil Hasto sebagai calon tersangka.

"Penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru, karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil penyidikan," ungkap Todung.

Hasto dituduh terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu, serta diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih menjadi buron sejak 2020.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak KPK serta tim hukum Hasto akan melanjutkan proses hukum melalui sidang praperadilan.(km/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
komentar
beritaTerbaru