Lemigas Berpeluang Impor Minyak Rusia, ESDM Siapkan Skema Khusus untuk Ketahanan Energi
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemiga
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Saat membeli tanah, penting untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah agar kepemilikan sah secara hukum. Namun, bagaimana jika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia dan kamu belum sempat balik nama? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan proses balik nama tetap berjalan lancar.
Langkah-langkah Balik Nama Tanah dari Pemilik yang Sudah Meninggal:
Cari Ahli Waris Pemilik Tanah: Langkah pertama adalah mencari ahli waris dari pemilik tanah yang telah meninggal. Tanpa adanya ahli waris yang sah, proses jual beli tanah tidak dapat dilanjutkan.
Dapatkan Surat Keterangan Waris: Setelah menemukan ahli waris, langkah berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Waris. Dokumen ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
Balik Nama atau Turun Waris dari Pemilik yang Sudah Meninggal: Sebelum proses jual beli dapat dilakukan, ahli waris harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama atau turun waris atas nama pemilik yang telah meninggal.
Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan AJB. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini:
Dokumen Penjual:
Sertifikat asli
SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah) atau surat keterangan belum menikah
Fotokopi surat keterangan kematian
Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dilegalisir
Fotokopi NPWP
Dokumen Pembeli:
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi NPWP
Pemeriksaan oleh PPAT: Setelah dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memverifikasi keabsahan sertifikat dan status kepemilikan tanah.
Proses Balik Nama di BPN: Setelah PPAT memverifikasi dokumen, berkas akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sertifikat tanah dengan nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari hingga 1 bulan.
Alternatif: Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, kamu juga bisa melakukan proses balik nama secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Datang ke kantor BPN sesuai lokasi properti
Bawa dokumen identitas pribadi dan Surat Keterangan Waris
Lakukan pembayaran yang diperlukan
Proses balik nama akan selesai dalam 38 hari
Kesimpulan: Melakukan balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal memang membutuhkan proses yang lebih panjang. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dan menyiapkan dokumen yang lengkap, kamu bisa memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari masalah di masa mendatang.
(dc/n14)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemiga
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti penanganan perkara dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Tanah Air setelah menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Prancis. Pesawat Gar
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sistem bundling dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini membuat pem
NASIONAL
PADANG Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali mengalami erupsi pada Sabtu (30/5/20
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akhirnya merespons lagu vira
POLITIK
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan strategis nasional masih menunjukkan pergerakan yang bervariasi. Berdasarkan data terbaru Pusat
EKONOMI
MEDAN Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Eddy alias Awie, pemilik tempat hiburan malam (THM) N
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu (30/5/2026). Berdas
EKONOMI
MEDAN Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengapresiasi langkah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) yang resmi menjadi spons
OLAHRAGA