BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Unpad Belum Ambil Sikap Soal Izin Kelola Tambang bagi Perguruan Tinggi

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 19:23 WIB
Unpad Belum Ambil Sikap Soal Izin Kelola Tambang bagi Perguruan Tinggi
Universitas Padjajaran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga kini belum mengeluarkan sikap tegas terkait izin pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 A Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang baru.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait isu ini. Menurutnya, kajian tersebut mencakup aspek hukum, dampak lingkungan, serta pertimbangan ekonomi.

"Khusus untuk masalah tambang ini, kita masih melihat dulu apakah dalam proses hukumnya tidak ada kecacatan prosedur, serta apakah pengelolaannya akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekonomi," ujar Dandi di Bandung, Jumat (16/2).

Kajian yang dilakukan melibatkan mahasiswa serta dosen yang meneliti berbagai aspek dari kebijakan ini. Menurut Dandi, jika ditemukan ketidaksempurnaan dalam regulasi atau dampak buruk yang signifikan, maka Unpad tidak akan berpartisipasi.

"Jika ada ketidaksempurnaan, sudah pasti kami tidak akan ikut serta. Namun, sampai saat ini kami belum mengeluarkan pernyataan resmi. Kami akan menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan," lanjutnya.

Unpad Berpegang pada Pola Ilmiah Pokok

Dalam keterangan tertulisnya, Unpad menyatakan tetap berpegang pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) "Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional." Prinsip ini memastikan bahwa Unpad tidak akan terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan.

Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama, dan Pemasaran, Prof. Rizky Abdulah, menegaskan bahwa Unpad bersikap hati-hati dalam menanggapi kebijakan ini.

"Dalam isu izin kelola tambang bagi perguruan tinggi, tentu kami akan mengacu pada PIP tersebut. Ada proses hukum yang harus dihormati, serta isu lingkungan yang menjadi perhatian utama. Di atas segalanya, Unpad berpihak pada kelestarian lingkungan hidup," kata Rizky.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Unpad tidak dalam posisi menerima atau menolak kebijakan tersebut. Meskipun memiliki keilmuan terkait seperti Teknik Geologi, Geofisika, Hukum, dan Manajemen Risiko, Unpad tetap mengutamakan perannya sebagai institusi pendidikan dan penelitian.

"Kami tidak pernah menyatakan mendukung atau menolak secara langsung. Unpad masih harus mempertimbangkan berbagai aspek, manfaat, serta dampaknya terhadap lingkungan. Fokus utama kami tetap pada pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan," jelas Rizky.

Meski demikian, Rizky menyebut bahwa Unpad tetap menghormati inisiatif ini, terutama karena beberapa perguruan tinggi memang memiliki bidang keahlian yang relevan dengan industri pertambangan.

"Namun, tidak berarti Unpad serta merta akan melaksanakan hal tersebut. Hingga saat ini, kami belum memutuskan untuk terlibat dalam rencana pengelolaan izin tambang bagi perguruan tinggi," tambahnya.

DPR Setujui Perubahan UU Minerba

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 51 A, yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan izin prioritas dalam pengelolaan tambang mineral logam.

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah izin pertambangan, akreditasi perguruan tinggi, serta tujuan meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Namun, sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan ini memerlukan kajian lebih dalam untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh institusi pendidikan tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

(at/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru