JAKARTA -Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan aborsi yang menyeret kliennya. Ia menilai bahwa beberapa fakta yang ditemukan dapat menjadi bahan persidangan dan berpotensi menyeret Laura Meizani alias Lolly ke ranah hukum jika terbukti melakukan aborsi sendiri.
"Kami menemukan dugaan adanya perbuatan pidana yang juga dilakukan oleh Lolly," ujar Razman dalam konferensi pers, Sabtu (14/2/2025).
Menurut Razman, timnya menemukan inkonsistensi dalam pernyataan Lolly kepada penyidik. Salah satu kejanggalan adalah pengakuan Lolly yang menyebut dirinya hamil pada Mei 2024, padahal ia kembali ke Indonesia dari Inggris pada Maret 2024. Selain itu, terdapat informasi yang menyebutkan Lolly sudah hamil sejak Januari atau Februari, padahal pada waktu tersebut ia masih berada di Inggris.
"Jika dia benar hamil pada Mei 2024 dan menggugurkannya dengan obat yang dikombinasikan dengan minuman tertentu, maka ini merupakan tindak pidana aborsi. Apalagi jika dia melakukannya sendiri. Harus dibuktikan apakah video call yang dilakukan dengan Vadel benar terjadi saat aborsi berlangsung," tegas Razman.