Menurutnya, penyebar informasi ini kemungkinan besar adalah orang terdekat yang selalu berada di sekitarnya.
"Penyebar itu berarti tahu segalanya dan setiap hari bersama saya. Jika sampai melaporkan ke publik bahwa saya melakukan aborsi, berarti dia ada di pihak saya," lanjutnya.
Vadel pun mempertanyakan bagaimana Nikita Mirzani, yang tidak berada di sekitarnya dan Lolly, justru bisa membuat laporan terkait kasus ini.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel dengan dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.