Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kasus Masih Bergulir
Dengan adanya dugaan kejanggalan dalam pernyataan Lolly, tim hukum Vadel berencana untuk mengajukan langkah hukum lebih lanjut guna membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Tim kami akan berusaha maksimal membantu Vadel dan mengungkap fakta-fakta di persidangan," tutup Razman.