Mengacu pada Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 16 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, pemegang saham memiliki hak untuk mengusulkan mata acara dalam RUPS. Usulan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada penyelenggara RUPS paling lambat Selasa, 25 Februari 2025.
Rencana Buyback Saham Rp905 Miliar
Salah satu agenda penting dalam RUPS kali ini adalah rencana buyback saham BNI. Bank pelat merah ini berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp905 miliar atau 10% dari total modal disetor.
Periode buyback akan berlangsung paling lama 12 bulan sejak disetujuinya rencana tersebut dalam RUPS Tahunan 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi tekanan jual di pasar akibat fluktuasi indeks harga saham serta memberikan sinyal positif kepada investor bahwa valuasi saham saat ini belum mencerminkan fundamental perusahaan.