BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Razman & Firdaus ke MA: Maafkan Kami, Pulihkan Sumpah Advokat!

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 15:25 WIB
501 view
Razman & Firdaus ke MA: Maafkan Kami, Pulihkan Sumpah Advokat!
Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) secara resmi membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan. Pembekuan ini didasarkan pada keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk Firdaus.

Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga wibawa pengadilan.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Baca Juga:

Razman dan Firdaus Minta Maaf ke Ketua MA

Menanggapi keputusan ini, Razman dan Firdaus mengajukan permohonan maaf langsung kepada Ketua MA Sunarto dan meminta agar pembekuan sumpah advokat mereka dicabut.

Baca Juga:

"Baik perwakilan dari organisasi kami, kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Razman menegaskan bahwa permohonan maaf mereka berbeda dengan permohonan pencabutan pembekuan sumpah advokat. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada organisasi DKN Peradi.

"Dan ini bisa kita bedakan, berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Firdaus menilai bahwa kegaduhan yang terjadi merupakan kekhilafan. Ia beranggapan bahwa pembekuan sumpah advokatnya merupakan keputusan yang keliru.

"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru, kan," ucapnya.

Firdaus juga berharap agar MA dapat mencabut pembekuan sumpah advokatnya agar ia dapat kembali bersidang di pengadilan.

"Tapi kita tidak mencari ke situ. Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tutupnya.

Latar Belakang Pembekuan

Pembekuan sumpah advokat ini bermula dari insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Dalam sidang tersebut, Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris yang saat itu duduk sebagai saksi. Kejadian ini memicu polemik yang berujung pada keputusan MA untuk membekukan sumpah advokat Razman dan Firdaus.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari MA terkait kemungkinan pencabutan pembekuan sumpah advokat kedua pengacara tersebut.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru