Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pernyataan ini semakin diperkuat oleh Awaluddin Harahap, Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan, yang menilai tindakan ini melanggar aturan dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. "Ada apa bangunan ini bebas berdiri tanpa plang IMB? Ironisnya, bangunan tanpa plang IMB tersebut sudah hampir rampung pembangunannya. Tentu saja, ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan," ungkapnya pada Rabu (8/1/2025).

Awaluddin juga menduga bahwa bangunan tersebut milik Ibnu, Lurah Tegal Sari Mandala 3. "Kami meminta Inspektorat untuk memeriksa dan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa PBG ini," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, sebelumnya telah menegaskan pada Rabu (29/3/2023) untuk menindak tegas segala bentuk bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bobby juga meminta seluruh camat untuk mendata bangunan yang belum memiliki izin tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Camat Medan Area, Sutan Fauzi, belum memberikan komentar terkait perkembangan kasus ini
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.