300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
DELI SERDANG -Sebuah tindakan kontroversial dilakukan oleh pengusaha tambak yang memagari kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemagaran yang mencakup area sepanjang 800 meter ini memicu protes keras dari masyarakat setempat, terutama kelompok tani yang merasa terancam dengan tindakan tersebut.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi pada Senin, 24 Februari 2025, untuk memeriksa kondisi lapangan. "Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujar Zakky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).
Zakky menegaskan bahwa jika terbukti pemagaran tersebut dilakukan di lahan hutan lindung, maka pihaknya akan segera melakukan pembongkaran. "Kawasan hutan bukanlah milik perorangan atau perusahaan, sehingga tidak boleh ada yang memagarinya. Ini melanggar hukum," tambahnya.
Zakky juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang untuk menanggulangi masalah ini. Ia meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Sumut memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan lindung agar tidak jatuh ke tangan individu atau perusahaan yang tidak berwenang.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung hampir sebulan dan mereka sudah berusaha mencegahnya. "Kami sempat melarang hal itu, namun para pekerja suruhan tidak mengindahkan larangan kami. Kami tidak mengenal siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran ini," ujarnya.
Di dekat pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara. Hal ini memperkuat klaim bahwa tindakan pemagaran tersebut melanggar hukum.
Kepala Dusun III Rugemuk, Ilham, juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pemagaran tersebut, sementara Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, mengungkapkan bahwa pengusaha yang melakukan pemagaran mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, meskipun tanah itu termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Jika laporan dari warga atau pihak Desa Rugemuk sudah diterima, pihak Kecamatan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar.
(km/a)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL