BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Hutang Lindung Negara Di Pagar Dan Buka Usaha Tambang Mafia Tanah Di Desa Regemuk, Kec. Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 11:31 WIB
633 view
Hutang Lindung Negara Di Pagar Dan Buka Usaha Tambang  Mafia Tanah Di Desa Regemuk, Kec. Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara
Pengusaha tambak yang memagari kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemagaran yang mencakup area sepanjang 800 meter.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Sebuah tindakan kontroversial dilakukan oleh pengusaha tambak yang memagari kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemagaran yang mencakup area sepanjang 800 meter ini memicu protes keras dari masyarakat setempat, terutama kelompok tani yang merasa terancam dengan tindakan tersebut.

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi pada Senin, 24 Februari 2025, untuk memeriksa kondisi lapangan. "Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujar Zakky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga:

Zakky menegaskan bahwa jika terbukti pemagaran tersebut dilakukan di lahan hutan lindung, maka pihaknya akan segera melakukan pembongkaran. "Kawasan hutan bukanlah milik perorangan atau perusahaan, sehingga tidak boleh ada yang memagarinya. Ini melanggar hukum," tambahnya.

Zakky juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang untuk menanggulangi masalah ini. Ia meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Sumut memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan lindung agar tidak jatuh ke tangan individu atau perusahaan yang tidak berwenang.

Baca Juga:

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung hampir sebulan dan mereka sudah berusaha mencegahnya. "Kami sempat melarang hal itu, namun para pekerja suruhan tidak mengindahkan larangan kami. Kami tidak mengenal siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran ini," ujarnya.

Di dekat pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara. Hal ini memperkuat klaim bahwa tindakan pemagaran tersebut melanggar hukum.

Kepala Dusun III Rugemuk, Ilham, juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pemagaran tersebut, sementara Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, mengungkapkan bahwa pengusaha yang melakukan pemagaran mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, meskipun tanah itu termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Jika laporan dari warga atau pihak Desa Rugemuk sudah diterima, pihak Kecamatan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru