"Satgas Kelapa Sawit akan menindaklanjuti seluruh kasus yang ada di lapangan, di mana sawit yang masuk ke kawasan hutan, tidak memiliki IUP, dan tidak mempunyai HGU akan segera diambil alih oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Nusron.
Penertiban ini akan dilaksanakan di beberapa wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan, termasuk di provinsi-provinsi seperti Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, dan Kaltim. Nusron optimistis seluruh masalah lahan sawit yang ada akan dapat diselesaikan tahun ini.