Menko PMK Jelaskan Konsep Sekolah Terintegrasi untuk Anak Kelas Menengah di Seluruh Indonesia
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan pada sidang sengketa Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Total terdapat 40 perkara yang diputuskan oleh MK dalam sidang tersebut.
Tidak hanya mendiskualifikasi para calon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang terdampak. Proses PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dan akan melibatkan calon pengganti yang dapat diajukan oleh partai politik.
Berikut adalah sejumlah alasan yang mendasari keputusan MK mendiskualifikasi calon kepala daerah:
1. Tidak Mengakui Status Sebagai Mantan Terpidana
MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal ia seharusnya mengungkapkan statusnya tersebut.
2. Belum Menyelesaikan Masa Jeda Sebagai Terpidana
MK juga mendiskualifikasi beberapa calon yang masih berstatus terpidana dan belum menyelesaikan masa percobaan. Di antaranya, calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin yang masih menjalani masa percobaan, serta calon Bupati Parigi Moutong Amrullah S Kasim Almahdaly yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak putusan Mahkamah Agung.
3. Ijazah Palsu
MK membatalkan pencalonan Trisal Tahir, calon Walikota Palopo, setelah terbukti menggunakan ijazah paket C palsu yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Hal serupa terjadi pada Aries Sandi Darma Putra, calon Bupati Pesawaran, yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA.
4. Jabatan Dua Periode
Beberapa calon juga didiskualifikasi karena telah menjabat dua periode sebelumnya, seperti calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
5. Ketidakjujuran soal Domisili
Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua, didiskualifikasi karena tidak jujur mengenai domisilinya. MK menemukan adanya ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal yang tercantum di dokumen dan wilayah hukum pengadilan yang mengeluarkan surat keterangan.
Seiring dengan keputusan ini, MK mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan. Para calon diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam setiap tahapan Pilkada.
(dc/a)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun sekolahsekolah terintegrasi dari tingkat SD hingga SMA yang ditujukan bagi sis
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Jajaran personel Polres Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting arahan pimpinan dalam rangka persiapan apel tanggap darura
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Kota Padangsidimpuan pada Rabu (5/11/2025) pukul
Peristiwa
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan, pemerintah kabup
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk memperkuat kolabor
Pemerintahan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi kepada kafilah Sumut yang berhasil meraih
Pemerintahan
PADANG LAWAS Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pejabat Pengelo
Pemerintahan
PADANG LAWAS Seorang pria di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, berinisial MR (38), ditangkap polisi karena kedapatan menanam
Hukum dan Kriminal
PALAS Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melantik Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH sebagai Kepala K
Pemerintahan