Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan pada sidang sengketa Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Total terdapat 40 perkara yang diputuskan oleh MK dalam sidang tersebut.
Tidak hanya mendiskualifikasi para calon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang terdampak. Proses PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dan akan melibatkan calon pengganti yang dapat diajukan oleh partai politik.
Berikut adalah sejumlah alasan yang mendasari keputusan MK mendiskualifikasi calon kepala daerah:
1. Tidak Mengakui Status Sebagai Mantan Terpidana
MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal ia seharusnya mengungkapkan statusnya tersebut.
2. Belum Menyelesaikan Masa Jeda Sebagai Terpidana
MK juga mendiskualifikasi beberapa calon yang masih berstatus terpidana dan belum menyelesaikan masa percobaan. Di antaranya, calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin yang masih menjalani masa percobaan, serta calon Bupati Parigi Moutong Amrullah S Kasim Almahdaly yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak putusan Mahkamah Agung.
3. Ijazah Palsu
MK membatalkan pencalonan Trisal Tahir, calon Walikota Palopo, setelah terbukti menggunakan ijazah paket C palsu yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Hal serupa terjadi pada Aries Sandi Darma Putra, calon Bupati Pesawaran, yang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA.
4. Jabatan Dua Periode
Beberapa calon juga didiskualifikasi karena telah menjabat dua periode sebelumnya, seperti calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
5. Ketidakjujuran soal Domisili
Yermias Bisai, calon Wakil Gubernur Papua, didiskualifikasi karena tidak jujur mengenai domisilinya. MK menemukan adanya ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal yang tercantum di dokumen dan wilayah hukum pengadilan yang mengeluarkan surat keterangan.
Seiring dengan keputusan ini, MK mengingatkan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pencalonan. Para calon diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam setiap tahapan Pilkada.
(dc/a)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK