JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Kepolisian kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Pada hari ini, Kamis (27/2/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas tanpa batasan di wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap.
Aturan ini berlaku di 26 lokasi di Jakarta, dan penerapannya dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlangsung pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, dan diterapkan sejak 13 Juni 2022, dengan sanksi tilang bagi pelanggar.
Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Perluasan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022. Pembatasan kendaraan ini juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Berikut adalah 26 titik lokasi ganjil genap di Jakarta: