BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Kamis 27 Februari!

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 08:40 WIB
Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Kamis 27 Februari!
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Kepolisian kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Pada hari ini, Kamis (27/2/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas tanpa batasan di wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap.

Aturan ini berlaku di 26 lokasi di Jakarta, dan penerapannya dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlangsung pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, dan diterapkan sejak 13 Juni 2022, dengan sanksi tilang bagi pelanggar.

Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan (Sabtu dan Minggu).

Perluasan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022. Pembatasan kendaraan ini juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Berikut adalah 26 titik lokasi ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15 Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20 Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Aturan Ganjil Genap: Beberapa kendaraan dapat melintas di kawasan ganjil genap dengan pengecualian, antara lain:

- Kendaraan disabilitas

- Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran

- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

- Kendaraan listrik, sepeda motor, serta kendaraan dinas berpelat merah

- Kendaraan untuk keperluan penanggulangan bencana atau Covid-19

- Kendaraan pejabat negara dan lembaga internasional

Bagi pengendara yang perlu melewati area ganjil genap, berikut beberapa tips berkendara yang dapat memudahkan perjalanan:

- Periksa Pelat Nomor: Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal ganjil/genap.

- Rencanakan Rute Alternatif: Gunakan aplikasi navigasi untuk menemukan rute lebih lancar.

- Gunakan Transportasi Umum: Pilih transportasi umum untuk menghindari pembatasan kendaraan.

- Berangkat Lebih Awal: Hindari jam padat dengan berangkat lebih pagi.

- Cek Kendaraan: Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum berangkat.

- Patuhi Peraturan Lalu Lintas: Selalu taati aturan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan.

Dengan penerapan ganjil genap ini, diharapkan lalu lintas di Jakarta semakin teratur dan polusi udara berkurang, menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

(lp/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru