BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Izinkan Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalkot dari Jam 18.00-20.00, Diluar Itu Akan Ditilang

Muhammad Taufik - Jumat, 28 Februari 2025 09:33 WIB
217 view
Polda Metro Jaya Izinkan Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalkot dari Jam 18.00-20.00, Diluar Itu Akan Ditilang
Ilustrasi Tol dalam kota
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) memberikan kebijakan diskresi terkait penggunaan bahu jalan tol di ruas Tol Dalam Kota, tepatnya di jalur Semanggi-Cawang.

Kebijakan ini berlaku pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan di jam-jam sibuk, khususnya pada waktu pulang kerja.

Baca Juga:

Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan pada rentang waktu tersebut.

Baca Juga:

"Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB)," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Penindakan terhadap pelanggaran di luar jam yang ditentukan akan dilakukan dengan menggunakan sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.

Teknologi e-TLE ini digunakan untuk menindak tegas pengendara yang melanggar aturan penggunaan bahu jalan.

Latif menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menjalankan kebijakan ini.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru