JAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) memberikan kebijakan diskresi terkait penggunaan bahu jalan tol di ruas Tol Dalam Kota, tepatnya di jalur Semanggi-Cawang.
Kebijakan ini berlaku pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan di jam-jam sibuk, khususnya pada waktu pulang kerja.
"Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB)," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Penindakan terhadap pelanggaran di luar jam yang ditentukan akan dilakukan dengan menggunakan sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.
Teknologi e-TLE ini digunakan untuk menindak tegas pengendara yang melanggar aturan penggunaan bahu jalan.
Latif menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menjalankan kebijakan ini.