BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Polda Metro Jaya Izinkan Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalkot dari Jam 18.00-20.00, Diluar Itu Akan Ditilang

Muhammad Taufik - Jumat, 28 Februari 2025 09:33 WIB
181 view
Polda Metro Jaya Izinkan Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalkot dari Jam 18.00-20.00, Diluar Itu Akan Ditilang
Ilustrasi Tol dalam kota
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) memberikan kebijakan diskresi terkait penggunaan bahu jalan tol di ruas Tol Dalam Kota, tepatnya di jalur Semanggi-Cawang.

Kebijakan ini berlaku pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan di jam-jam sibuk, khususnya pada waktu pulang kerja.

Baca Juga:

Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan pada rentang waktu tersebut.

Baca Juga:

"Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB)," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Penindakan terhadap pelanggaran di luar jam yang ditentukan akan dilakukan dengan menggunakan sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.

Teknologi e-TLE ini digunakan untuk menindak tegas pengendara yang melanggar aturan penggunaan bahu jalan.

Latif menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menjalankan kebijakan ini.

"Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah," ujarnya, sembari menambahkan bahwa teknologi ini memberikan cara yang lebih efisien untuk mengatur lalu lintas.

Penggunaan bahu jalan tol ini berlaku untuk ruas Tol Dalam Kota arah Cawang, mulai dari Km 7+500 hingga Km 1.

Kebijakan ini diambil berdasarkan data Jasa Marga yang menunjukkan bahwa antara pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, terdapat sekitar 9.000 kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota, dengan puncaknya pada pukul 18.00 WIB.

Sejak diterapkan, penggunaan bahu jalan tol ini terbukti efektif memangkas waktu tempuh kendaraan.

Kombes Latif mengungkapkan bahwa sebelumnya waktu tempuh antara Km 7+500 hingga Km 1 bisa mencapai 40 menit, namun dengan adanya kebijakan ini, waktu tempuh menjadi hanya 16 menit.

"Alhamdulillah, tadinya dari kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1, itu ditempuh 40 menit rata-rata. Dengan adanya kebijakan ini, waktu tempuh bisa dipangkas hingga 16 menit. Ini adalah kemajuan yang kita harapkan," tambahnya.

Terkait apakah kebijakan serupa akan diterapkan di ruas tol lainnya, Latif menyatakan bahwa hal tersebut akan bergantung pada volume kendaraan.

Untuk saat ini, kebijakan tersebut hanya diberlakukan di ruas Tol Dalam Kota Semanggi-Cawang.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polri Dirikan Dapur Lapangan untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
Jelang Kualifikasi Piala Dunia Indonesia vs China, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.270 Personel di GBK
Polisi Bantah Isu Pemblokiran STNK Akibat Tilang ETLE Tak Dibayar
Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Asisten Dinyatakan Lengkap, Sidang Perdana Masih Menunggu
Pelaku Pemb*nuhan Koh Alex di Bekasi Ditangkap Polda Metro Jaya
komentar
beritaTerbaru