
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Terapkan Zero ODOL 2027: Tidak Boleh Merugikan Pengemudi
JAKARTA DPR RI bersama pemerintah dan perwakilan pelaku industri logistik sepakat memperkuat implementasi kebijakan Zero Over Dimension
EkonomiJAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) memberikan kebijakan diskresi terkait penggunaan bahu jalan tol di ruas Tol Dalam Kota, tepatnya di jalur Semanggi-Cawang.
Kebijakan ini berlaku pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan di jam-jam sibuk, khususnya pada waktu pulang kerja.
Baca Juga:
Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan pada rentang waktu tersebut.
Baca Juga:
"Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB)," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Penindakan terhadap pelanggaran di luar jam yang ditentukan akan dilakukan dengan menggunakan sistem e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.
Teknologi e-TLE ini digunakan untuk menindak tegas pengendara yang melanggar aturan penggunaan bahu jalan.
Latif menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menjalankan kebijakan ini.
"Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah," ujarnya, sembari menambahkan bahwa teknologi ini memberikan cara yang lebih efisien untuk mengatur lalu lintas.
Penggunaan bahu jalan tol ini berlaku untuk ruas Tol Dalam Kota arah Cawang, mulai dari Km 7+500 hingga Km 1.
Kebijakan ini diambil berdasarkan data Jasa Marga yang menunjukkan bahwa antara pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, terdapat sekitar 9.000 kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota, dengan puncaknya pada pukul 18.00 WIB.
Sejak diterapkan, penggunaan bahu jalan tol ini terbukti efektif memangkas waktu tempuh kendaraan.
Kombes Latif mengungkapkan bahwa sebelumnya waktu tempuh antara Km 7+500 hingga Km 1 bisa mencapai 40 menit, namun dengan adanya kebijakan ini, waktu tempuh menjadi hanya 16 menit.
"Alhamdulillah, tadinya dari kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1, itu ditempuh 40 menit rata-rata. Dengan adanya kebijakan ini, waktu tempuh bisa dipangkas hingga 16 menit. Ini adalah kemajuan yang kita harapkan," tambahnya.
Terkait apakah kebijakan serupa akan diterapkan di ruas tol lainnya, Latif menyatakan bahwa hal tersebut akan bergantung pada volume kendaraan.
Untuk saat ini, kebijakan tersebut hanya diberlakukan di ruas Tol Dalam Kota Semanggi-Cawang.
(dc/a)
JAKARTA DPR RI bersama pemerintah dan perwakilan pelaku industri logistik sepakat memperkuat implementasi kebijakan Zero Over Dimension
EkonomiJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan peritel modern untuk menarik beras
EkonomiJAKARTA Antusiasme masyarakat untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia di Istana Kepresidenan
NasionalJAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekj
PolitikMEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara memberi waktu dua minggu untuk mengembalikan kerugian negara kepada para rekanan pemb
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi h
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pentingnya penerapan integritas dan profesionalitas dala
Hukum dan KriminalTANGERANG Kepolisian Resor Kota Bandara SoekarnoHatta (Polresta Soetta) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinis
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Mama
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memandang
Hukum dan Kriminal