300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
MEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut setelah terlibat dalam pembongkaran pagar tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 23 Februari 2025.
Laporan terhadap Kadis LHK Sumut ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut yang dibuat pada 27 Februari 2025.
Laporan tersebut diprakarsai oleh Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi terkait pembongkaran pagar tersebut, namun tidak mendapat respons dari Yuliani Siregar.
Hal ini yang mendorong pihak PT Tun Sewindu untuk melaporkan Kadis LHK Sumut ke Polda Sumut.
Menurut Junirwan, pagar seng tambak milik PT Tun Sewindu bukanlah pagar yang baru dibangun, melainkan sudah ada sejak 1988 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keputusan (SK) Camat mengenai kepemilikan tanah tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pembongkaran pagar tersebut dinilai tidak sah, mengingat peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang mengatur agar pembangunan yang sudah ada sejak lama tidak boleh diganggu.
Lebih lanjut, Junirwan menyayangkan sikap Kadis LHK Sumut yang menurutnya mengarahkan massa untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
Dalam video yang ada, Yuliani Siregar terlihat memerintahkan massa untuk mengambil seng dari pagar yang dibongkar dan membawa pulang.
Akibat tindakan ini, ribuan lembar seng hilang dan rusak, dengan kerugian kecil diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Junirwan berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini, karena menurutnya tindakan Yuliani Siregar yang memprovokasi massa dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan merugikan PT Tun Sewindu.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar, menambahkan bahwa laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 170 dan 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan pagar seng milik perusahaan yang luasnya mencapai 40 hektar.
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL