JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/3/2025).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya yang menyatakan bahwa pelimpahan perkara dan barang bukti terkait tersangka HK telah dilakukan oleh Penyidik KPK.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa Mahardhika.
Perkara yang dilimpahkan ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan nama Harun Masiku.
Pelimpahan tersebut terjadi di tengah dua gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait upaya Hasto untuk membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Menyikapi pelimpahan tersebut, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, curiga bahwa langkah KPK untuk melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum bertujuan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang tengah berjalan.
Maqdir menyatakan bahwa jika ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum.
"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa Hasto menolak pelimpahan perkara ini karena pihaknya memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli untuk diperiksa oleh KPK, namun hal tersebut diabaikan oleh penyidik.
Maqdir berharap agar KPK tidak terburu-buru dalam melimpahkan perkara ini ke pengadilan, mengingat masih ada hak-hak yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan.
Sementara itu, KPK membantah tudingan bahwa pelimpahan perkara Hasto dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari gugatan praperadilan.