
Yasonna Laoly Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998: "Apakah Habibie Bohong?"
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Yasonna Laoly, menanggapi keras pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut t
NasionalJAKARTA - Ide kontroversial yang diusulkan oleh Ahmad Dhani, anggota DPR, dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI pada Rabu (5/3/2025) menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mantan menteri, anggota DPD, hingga Komnas Perempuan.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain sepak bola asing berusia di atas 40 tahun yang ingin dinaturalisasi dijodohkan dengan warga negara Indonesia (WNI).
Ia berpendapat bahwa pernikahan ini dapat menghasilkan keturunan yang berbakat di bidang sepak bola, yang nantinya dapat memperkuat tim nasional Indonesia.
Baca Juga:
Namun, ide ini langsung mendapat reaksi negatif, terutama karena dianggap merendahkan martabat perempuan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyatakan kekecewaannya atas pernyataan tersebut melalui akun media sosialnya, menulis, "Apa yang dikatakan seseorang mencerminkan apa isi kepalanya."
Baca Juga:
Anggota DPD asal Bali, Niluh Djelantik, juga ikut mengecam ide Ahmad Dhani.
Ia mengingatkan Dhani untuk tidak mencampuri urusan pribadi pemain naturalisasi dan menyarankan agar Dhani fokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Jalankan saja tugasmu sebagai wakil rakyat, perjuangkan hak mereka melalui UU dan kebijakan. Urusan jodoh biar mereka yang atur," ujar Niluh.
Terbaru, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut mengecam pernyataan tersebut.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan seksis yang merendahkan perempuan dan berpotensi melanggar hak asasi mereka.
Menurut Andy, pernyataan tersebut bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, yang juga diatur dalam berbagai perundang-undangan, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
"Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataannya merendahkan perempuan dengan menempatkan mereka hanya sebagai alat reproduksi dan pelayan seksual bagi suami," ujar Andy.
Komnas Perempuan juga mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Mereka menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk anggota dewan, harus menghindari pernyataan yang mendiskreditkan perempuan dan bertentangan dengan nilai-nilai kesetaraan gender yang dijunjung tinggi di Indonesia.
(bs/n14)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Yasonna Laoly, menanggapi keras pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut t
NasionalJAKARTA Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menyelesaikan polemik kepemilik
NasionalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui kebijakan terbaru Bupati dr. Asri Ludin Tambunan, resmi menugaskan personel Satuan
PemerintahanMEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 kilogram narkotika jenis sabu dalam se
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lilik Retno Cahyadiningsih, meneg
Pertanian AgribisnisJAKARTA Menteri Kebudayaan Fadli Zon akhirnya merespons sorotan publik terkait pernyataannya yang dianggap kontroversial mengenai peristiw
NasionalSIBOLGA Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang, BRIPKA Elsa Suhenda, melaku
NasionalJEMBRANA Turnamen futsal antarsekolah dasar seKabupaten Jembrana bertajuk Kejora Cup IV 2025 resmi dibuka pada Senin pagi (16/6/2025) o
OlahragaPEMATANGSIANTAR Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan pedas yang disampaikan atlet Mixed
PemerintahanACEH TIMUR Kasus penyelundupan barang ilegal di perairan Aceh Timur kembali mencuat ke publik setelah terungkap bahwa salah satu tersang
Hukum dan Kriminal