Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang melanggar aturan tata kelola distribusi Minyakita (minyak goreng rakyat).
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi yang dilakukan sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa berbagai modus pelanggaran ditemukan dalam proses pengawasan, di antaranya adalah penjualan minyak goreng Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), distribusi yang tidak langsung ke konsumen akhir, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi seperti tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan kurangnya transparansi data.
Selain itu, beberapa pelaku usaha juga ditemukan mengemas Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan.
Sebagai langkah tegas, Kemendag mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penarikan barang dari distribusi.
Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.
Kemendag menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tentang berat bersih, ukuran, atau takaran yang tertera pada label kemasan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dapat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Kemendag meminta produsen untuk menggandakan pasokan dan memastikan distribusi berjalan dengan tertib agar konsumen dapat memperoleh produk yang sesuai dengan standar.
(km/n14)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL